koranmonitor – JAKARTA | Harapan memperoleh keadilan berubah menjadi proses panjang yang dinilai membingungkan. Keluarga korban dugaan penipuan oleh oknum advokat berinisial NR kini menuntut transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara setelah 19 bulan proses hukum berjalan tanpa kepastian.
Kasus ini bermula pada Desember 2023 ketika NR dari Law Office HI diduga menjanjikan hasil putusan tertentu dalam sebuah perkara pidana.
Dalam surat perjanjian Nomor 01.010/HI/SP/XII/2023, terlapor disebut memberikan klausul “jaminan hasil” dengan pengembalian uang apabila janji tidak terpenuhi.
Sedangkan secara etika profesi, advokat dilarang menjanjikan kemenangan perkara. yang tertuang dalam Pasal 4 huruf (g) Kode Etik Advokat Indonesia, Advokat dilarang menjanjikan atau memberikan harapan kepada klien bahwa perkara akan dimenangkan.
Pihak keluarga menyatakan korban telah mentransfer sejumlah uang berdasarkan janji tersebut.
Namun, hasil putusan banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 113/PID.SUS/2024/PT.DKI disebut bertolak belakang dengan jaminan yang diberikan.
“Cerita ini bukan sekadar tentang uang yang hilang, melainkan tentang pengkhianatan terhadap prinsip keadilan oleh orang yang seharusnya menjadi penjaganya,” ujar perwakilan keluarga korban. Senin, (16/2/20267).
Tidak samapai disitu pihak Keluarga juga beupaya melakukan penagihan melalui somasi pada Juli 2024 tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4101/VII/2024/SPKT, yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Namun, pada 9 Desember 2024 penyelidikan dihentikan dengan alasan “bukan merupakan tindak pidana”. Keluarga korban menilai keputusan tersebut tidak disertai uraian pertimbangan hukum yang transparan dan menimbulkan tanda tanya.
Kekecewaanpun berlanjut saat digelar, gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2025. Dalam forum tersebut, korban menegaskan dirinya bukan klien NR, melainkan pihak ketiga yang dirugikan secara finansial.
Namun, Surat Hasil Gelar Perkara tertanggal 17 Juni 2025 dinilai memuat simpulan yang tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan korban.
Keluarga juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian isi berita acara, terutama terkait pernyataan bahwa dana yang ditransfer merupakan lawyer fee antara pelapor dan terlapor, yang menurut mereka telah dibantah secara resmi dalam forum gelar perkara.
“Kami mempertanyakan atas dasar pertimbangan hukum apa janji ‘jaminan vonis’ yang melanggar kode etik, disertai bukti pembayaran dan wanprestasi, dinyatakan bukan tindak pidana?” tegas pihak keluarga.
Selain dugaan penipuan, keluarga menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian gelar akademik terlapor dalam database PDDIKTI Kemdikbud, yang menurut mereka perlu diverifikasi untuk memastikan legalitas profesi.
Kepada aparat penegak hukum, keluarga korban menyampaikan meminta dan mendesak Kapolri agar segera mempertimbangkan empat tuntutan utama
Intervensi Kapolri — Meminta pengawasan khusus dari Kapolri dan Irwasum Mabes Polri.
Transparansi Yuridis — Meminta penjelasan hukum rinci atas penghentian perkara.
Audit Internal — Pemeriksaan terhadap penyidik yang diduga lalai atau memuat fakta tidak sesuai.
Validasi Profesi — Pengecekan integritas akademik dan izin praktik terlapor melalui organisasi advokat dan Kemdikbud.
Keluarga menegaskan langkah ini dilakukan demi kepentingan publik agar tidak ada lagi warga yang merasa hak hukumnya terabaikan.
“Keadilan yang tertunda bagi satu orang adalah keadilan yang diingkari bagi semua,” tutup perwakilan keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya terkait perkembangan penanganan laporan tersebut guna perimbangan berita.KM-red
