koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang kakek, karena nekat mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Bunga Cempaka Medan, Rabu (9/9/2026) sore. Polisi menyita 880 gram ganja.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (17/9/2026) siang mengatakan, kakek M (56) warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia ditangkap pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas terlarang pelaku.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka mengendarai sepeda motor, dan diduga akan melakukan transaksi narkoba.
“Untuk barang bukti, kami sita satu bungkus ganja yang beratnya 880 gram. Kami juga menyita barang bukti lain seperti 1 paket sabu siap pakai, 1 paket ganja siap pakai, 2 unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap Rafli.
Rafli mengungkapkan, tersangka sudah 6 bulan terakhir menjadi pengedar narkotika jenis ganja dengan keuntungan Rp.250 ribu dalam setiap satu kilogram barang haram tersebut yang laku terjual.
“Pelaku, mengedarkan narkoba dimana saja tergantung pesanan,” ungkap Rafli.
Tersangka menyebut, barang bukti ganja itu diperolehnya dari seorang wanita berinisial MP, yang kini dalam pengejaran polisi
“Pemasoknya sudah kami ketahui. Kami pastikan akan kami ungkap,” tegas Rafli. KM-ded/R
