Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo
koranmonitor – JAKARTA | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerbitkan sebanyak 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) bagi korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menyampaikan bahwa SKKPHAM menjadi salah satu syarat penting untuk mengajukan bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
āSKKPHAM ini menjadi salah satu basis data dalam pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dan menjadi syarat pengajuan permohonan bantuan ke LPSK,ā ujar Prabianto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dari total 8.599 surat yang diterbitkan, mayoritas berkaitan dengan peristiwa 1965ā1966 sebanyak 7.928 SKKPHAM. Selain itu, Komnas HAM juga mencatat penerbitan SKKPHAM untuk berbagai peristiwa lainnya, antara lain:
Peristiwa Tanjung Priok 1984: 35 SKKPHAM, Kerusuhan Mei 1998: 17 SKKPHAM, Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II: 2 SKKPHAM, Penghilangan orang secara paksa 1997ā1998: 14 SKKPHAM, Talangsari Lampung 1989: 121 SKKPHAM, Penembakan misterius 1982ā1985: 47 SKKPHAM.
Sementara itu, sejumlah kasus di Aceh juga tercatat, yakni peristiwa Jambo Keupok 2003 sebanyak 17 SKKPHAM, Simpang KKA 1998 sebanyak 76 SKKPHAM, serta Rumah Gedong 1989ā1998 sebanyak 342 SKKPHAM.
Dalam kesempatan tersebut, Komnas HAM menegaskan bahwa pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat merupakan kewajiban konstitusional negara, khususnya pemerintah.
āPada prinsipnya negara wajib menyediakan perlindungan, pemulihan, dan reparasi bagi korban pelanggaran HAM berat,ā tegas Prabianto.
Ia juga menambahkan bahwa korban berhak mengetahui kebenaran atas peristiwa yang dialami, memperoleh keadilan, serta mendapatkan pemulihan dalam bentuk rehabilitasi, kompensasi, maupun restitusi.
Selain itu, korban juga memiliki hak atas jaminan ketidakberulangan, yakni serangkaian langkah untuk mencegah terulangnya pelanggaran HAM di masa depan. KMC/R

