Kurang 3 Jam, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan 

Kurang 3 Jam, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan 

Polisi mengamankan tersangka penganiayaan di Gabion Belawan. (Foto. KMC)

koranmonitor – BELAWAN | Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap tindak pidana penganiayaan, dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial A (23) di kawasan Gabion Belawan, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam tempo kurang dari 3 jam. Petugas turut mengamankan satu bilah pisau lipat warna silver yang diduga digunakan pelaku menganiaya korban.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan, pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak pidana.

“Begitu menerima informasi keberadaan pelaku, personel langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kami memastikan setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Agus Purnomo, Rabu (27/5/2026).

“Awal kejadian bermula saat korban bekerja menjemur ikan teri di kawasan Gabion, kemudian didatangi oleh tersangka yang sakit hati terhadap korban dan tersangka mengajak korban berkelahi yang awalnya tidak dihiraukan oleh korban,” jelas AKP Agus.

Tidak puas dengan respon korban tersangka sempat mengajak duel saksi atas nama Firman namun saksi juga tidak menghiraukan. Tersangka kembali mengajak duel korban, hingga akhirnya terjadi perkelahian korban dan tersangka. Namun, ternyata tiba-tiba korban memakai pisau dan menyerang korban hingga menderita luka sayatan dan tusukan di tubuh korban.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. KM-ded/R

Exit mobile version