KY menggelar seleksi wawancara terbuka seleksi calon hakim agung, calon hakim agung ad hoc HAM dan calon hakim ad hoc Tipikor.
koranmonitor – JAKARTA | Komisi Yudisial (KY) menuntaskan tahapan wawancara terhadap sembilan calon hakim agung kamar pidana, dalam rangka seleksi terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung Tahun 2026.
Wawancara yang berlangsung selama dua hari sejak 3 Agustus 2026 itu berakhir pada Rabu (5/8). Sembilan calon hakim agung kamar pidana yang mengikuti tahapan tersebut yakni Abdul Azis, Bambang Myanto, Dhifla Wiyani, Nirwana, Setyanto Hermawan, Sudharmawatiningsih, Sugjyanto, Suprapti, dan Syamsul Arief.
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan mengatakan, wawancara terbuka bertujuan menguji kapasitas intelektual, pengalaman, kompetensi, integritas, independensi, kepemimpinan, serta komitmen para calon dalam menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan.
Menurutnya, KY berharap calon yang nantinya dinyatakan lulus dan diusulkan kepada DPR RI merupakan sosok yang berintegritas, profesional, serta mampu menghasilkan putusan yang adil dan memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum nasional.
Seleksi wawancara terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tipikor dijadwalkan berlangsung pada 3–7 Agustus 2026. Setelah menyelesaikan wawancara calon hakim agung kamar pidana, KY melanjutkan proses seleksi terhadap calon hakim agung kamar perdata, kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak, kamar agama, serta calon hakim ad hoc HAM dan Tipikor.
Proses wawancara dilakukan oleh tujuh Komisioner KY bersama panelis tamu yang disesuaikan dengan bidang kompetensi masing-masing calon. Seluruh rangkaian seleksi disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Komisi Yudisial.
Dalam proses tersebut, masyarakat juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan kepada para calon sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan keterbukaan seleksi.
Setelah seluruh tahapan selesai, Komisi Yudisial akan menetapkan calon yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil wawancara dan tahapan seleksi sebelumnya sebelum mengusulkannya kepada DPR RI. KMC/R/ant

