Lagi, Kejati Sumut Tetapkan Tersangka dan Tahan Eks Kepala KSOP Belawan, Korupsi PNBP dan Rugi Negara Miliaran

Lagi, Kejati Sumut Tetapkan Tersangka dan Tahan Eks Kepala KSOP Belawan, Korupsi PNBP dan Rugi Negara Miliaran

Mantan Kepala KSOP Belawan Rivolino (pakai rompi merah dan tangan diborgol) ditahan dalam kasus korupsi PNBP.

koranmonitor – MEDAN | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan.

Tersangka tersebut adalah Rivolino (RVL), yang menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (26/3/2026).

Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya, yakni W.H, MLA, dan SHS yang juga terkait dalam perkara yang sama.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rizaldi, menyampaikan bahwa penetapan RVL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan penerimaan negara dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan penerimaan PNBP dari jasa pemanduan dan penundaan kapal (pandu tunda) di wilayah Pelabuhan Belawan selama tahun 2023 hingga 2024.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015, kewenangan penyediaan jasa pandu tunda berada pada otoritas pelabuhan. Namun, apabila belum tersedia, layanan tersebut dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi syarat, dalam hal ini PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Dalam praktiknya, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 yang memasuki perairan wajib pandu seharusnya dikenakan kewajiban penggunaan jasa tersebut.

Namun, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023–2024 menunjukkan adanya kapal-kapal di atas GT 500 yang tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi yang ditandatangani para tersangka, termasuk RVL.

Padahal, sebagai Kepala KSOP saat itu, tersangka memiliki kewajiban untuk mengendalikan, mengawasi, serta memastikan keakuratan pendataan dan pengelolaan layanan tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP hingga mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603, 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah penetapan tersangka, RVL langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tertanggal 26 Maret 2026. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Kejati Sumut menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizaldi. KM-fah/R

Exit mobile version