koranmonitor – MEDAN | Pergantian Kapolri dan sejumlah Kapolda memang dianggap perlu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai langkah penyegaran.
Namun, LBH Medan mengingatkan pergantian tersebut jangan hanya sekadar rotasi jabatan atau pergantian pucuk pimpinan belaka (formalitas). Pergantian ini sepatutnya menjadi momentum awal reformasi Polri yang diharapkan dan dicita-cita rakyat saat ini.
“Kapolda Sumut harus menyelesaikan persoalan serius terkait penegakan hukum dan penggunaan kewenangan di Sumatera Utara,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, Jumat (9/10/2026).
Menurut Irvan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan seyogyanya memiliki pekerjaan rumah yang berat di Sumut, diantara penegak hukum dan penggunaan kewenangan Polri.
Adapun diantaranya pencegahan dan pemberantasan narkoba, judi/judol, kejahatan jalanan 3C, penggunaan kekuatan saat pengamanan aksi/penyampaian aspirasi dan pendapat dimuka umum serta penuntasan penanganan laporan/pengaduan masyarakat yang harus diselesaikan secara hukum, transparan, objektif dan menghormati HAM.
“LBH Medan mengingatkan Kapolda Sumut, amanah yang diberikan Kapolri bukan semata-mata hanya dijadikan rutinitas birokrasi dan jargon-jargon keamanan saja. Kapolda harus membuktikannya dengan kerja nyata,” tutur Irvan.
Masyarakat Butuh Ketegasan
Dia menyebut, pasca dilantik dan memimpin apel pagi, Kapolda Sumut secara tegas mengatakan dan menekankan kepada pejabat utama (PJU) Polda Sumut dan seluruh anggota kepolisian di jajaran Polda Sumut.
Jangan Persulit Warga
LBH Medan menilai, pernyataan Kapolda Sumut adalah niat baik dan merupakan kewajiban seluruh anggota Polri yang memang telah diamanatkan UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.
Statement Kapolda Sumut dinilai senada dengan jargon Kapolri, Polisi Bersama Masyarakat”.
Tetapi yang terpenting menurut LBH Medan, kata-kata Kapolda harus diimplementasikan di tengah-tengah kehidupan masyarakat Sumut Utara.
Catatan Kriminalitas di Sumut
Sejauh ini, kriminalitas yang terjadi di Sumatra Utara cukup besar kedua di Indonesia. Polrestabes Medan menjadi wilayah dengan catatan angka tertinggi di tingkat Resor (9.376 kasus), dengan Polsek Medan Tembung (dulu Percut Sei Tuan) dan Polsek Medan Sunggal yang menempati peringkat teratas nasional untuk tingkat polsek (detik.com, 27 Jul 2025).
Kemudian, penanganan kasus yang berlarut-larut (undue delay)_, dugaan kekerasan dalam demonstrasi, kriminalisasi pejuang lingkungan, penyalahgunaan kewenangan, serta kasus yang viral/atensi masyarakat sumut, yakni kematian Winda Lorenza Gowaza yang belum mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga maupun masyarakat.
“Maka, Kapolda Sumut berkewajiban untuk menyelesaikannya secara hukum dan menghormati HAM,” tambahnya. KM-ded/R

