Mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara Diamankan, Polda Sumut Selidiki Keterlibatan Istri Tersangka

Mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara Diamankan, Polda Sumut Selidiki Keterlibatan Istri Tersangka

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan berikan penjelasan kasus mantan kepala BNI Aek Nabara, Senin (30/3/2026). (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Berbagai upaya telah dilakukan tim Subdit Fismondev Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk dapat mengamankan mantan kepala kas Bank BNI Aek Nabara, Labuhanbatu, Andi Hakim Febriansyah.

Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang jemaat Paroki senilai Rp 28 miliar itu diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Senin (30/3/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, pihaknya dan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu menangkap tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar.

Selain tersangka, juga turut istrinya bernama Camelia Rosa. Keduanya dijaga personel polisi dan petugas bandara Internasional Kualanamu. Andi Hakim Febriansyah bersama istrinya kemudian digelandang ke Mapolda Sumut.

“Tadi pagi tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri, langsung kami amankan,” kata Kombes Rahmat Budi Handoko, Senin (30/3/2026).

Dia menyebut, penangkapan tersangka Andi Hakim Febriansyah dan istrinya merupakan hasol kerja keras personel Ditreskrimsus Polda Sumut.

Anggotanya berusaha maksimal berkomunikasi dengan keluarga tersangka, kuasa hukum agar keduanya kembali ke Indonesia.

“Keduanya kemudian kembali ke Indonesia dari Australia, ke Singapura, Malaysia, dan akhirnya tiba ke Indonesia melalui bandara Internasional Kualanamu,” terangnya.

Kombes Pol Rahmat menegaskan, akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka, yang diduga bersumber dari uang kasus itu.

Penyidik juga tengah mendalami ada tidaknya keterlibatan pihak lain termasuk istri tersangka dalam kasus ini.

“Apabila ada keterlibatan istrinya, maka kami akan dalami dan lakukan tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, Dit Reskrimsus menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat sebagai tersangka pada 13 Maret 2026.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari lalu oleh pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel. Namun, Andi Hakim Febriansyah tidak pernah menghadiri panggilan penyidik, dan sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.

Belakangan diketahui, Andi Hakim melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut membeberkan modus Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu.

Saat itu, Andi menawarkan pihak gereja untuk menghimpun dana jemaat atau Credit Union (CU) ke Bank Negara Indonesia (BNI) dengan menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment.

Andi menjanjikan jemaat akan mendapatkan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Padahal, produk investasi yang ditawarkan itu sama sekali tidak ada di Bank BNI, alias fiktif. KM-ded/R

Exit mobile version