Mantan Pincapem PT Bank Sumut KCP Melati Divonis 3 Tahun Penjara, Perkara Korupsi KPR Fiktif Rp1,2 Miliar

Mantan Pincapem PT Bank Sumut KCP Melati Divonis 3 Tahun Penjara, Perkara Korupsi KPR Fiktif Rp1,2 Miliar

Mantan Pincapem PT Bank Sumut KCP Melati Johanes Catur Surbakti Divonis 3 Tahun Penjara, Perkara Korupsi KPR Fiktif Rp1,2 Miliar

Spread the love

koranmonitor – MEDAN | Mantan Pelaksana Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, divonis 3 tahun penjara dalam perkara korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif tahun 2013, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/1/2026).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar As’ad dalam persidangan.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta merugikan keuangan daerah pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Selain Johanes, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Heri Ariandi selama 2 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Heri Ariandi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar lebih. Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara bermula pada Januari 2013 ketika Heri Ariandi mengajukan rencana permohonan KPR ke Bank Sumut KCP Melati Medan untuk pembelian rumah kos di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Medan.

Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp2 miliar, sementara harga jual beli rumah berdasarkan kesepakatan dengan pemilik hanya Rp900 juta. Meski belum ada permohonan kredit tertulis, Johanes bersama analis kredit melakukan survei, dan penilaian lapangan.

Hasil survei menyatakan nilai wajar agunan berkisar Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar. Namun, Johanes menyetujui pemberian fasilitas KPR sebesar Rp1,8 miliar.

Kemampuan bayar debitur juga tidak dapat diverifikasi. Usaha rental dan jual beli mobil yang diklaim tidak ditemukan, dan slip gaji sebagai tenaga penjual mobil tidak pernah diserahkan. Meski analis kredit telah melaporkan kondisi tersebut, terdakwa memerintahkan agar laporan taksasi dan analisis kredit disesuaikan dengan plafon Rp1,8 miliar.

Dalam dokumen kredit, nilai agunan bahkan dicantumkan sebesar Rp2,6 miliar, melampaui nilai sebenarnya dan bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) Bank Sumut, termasuk ketentuan plafon maksimal 80 persen dari nilai agunan serta kewajiban uang muka minimal 20 persen.

Pada 25 Januari 2013, perjanjian kredit ditandatangani dan dana dicairkan sebesar Rp1,717 miliar setelah dipotong biaya administrasi, asuransi, provisi, dan notaris. Dari jumlah tersebut, hanya Rp700 juta yang digunakan untuk membayar rumah kos, sedangkan sisanya digunakan untuk pembangunan tambahan kamar dan kepentingan pribadi debitur.

Kredit tersebut kemudian macet. Dari tenor 120 bulan, Heri Ariandi hanya membayar cicilan sebanyak lima kali. Hingga Desember 2015, kredit berstatus kolektibilitas 5 dengan sisa pokok pinjaman Rp1,62 miliar dan tunggakan bunga Rp399 juta. Nilai agunan berdasarkan penilaian terakhir hanya Rp784 juta.

Berdasarkan hasil audit internal Bank Sumut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.234.518.489. KM-tim/R

Exit mobile version