koranmonitor – MEDAN | Mantan Pelaksana Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, divonis 3 tahun penjara dalam perkara korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif tahun 2013, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/1/2026)....

