koranmonitor – MEDAN | Setelah melalui proses penyelidikan intensif, akhirnya Subdit III Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan sebagai tersangka.
Eks orang nomor satu di Pemko Sibolga itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengatakan, penetapan Jamaluddin Pohan sebagai tersangka sejak 21 Juli 2026.
“Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga,” ujar Ferry, Selasa (29/9/2026).
Namun, Ferry Walintukan belum bisa memastikan apakah terhadap tersangka Jamaluddin Pohan dilakukan penahanan.
Jamaluddin menjadi salah satu dari empat tersangka dalam perkara pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga. Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial AS (PA/KPA/PPK), ISL selaku PPK/DIRTEK dan SP selaku penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana serta pemodal.
“Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka,” terang Ferry.
Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, Jamaluddin Pohan ditetapkan sebagai tersangka berawal dari proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga dengan nilai anggaran sekitar Rp22,5 miliar yang bersumber dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.
Ditemui di Mapoldasu beberapa waktu lalu, Jamaluddin Pohan mengaku baru saja menjalani pemeriksaan di Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Ya, baru saja saya memberikan keterangan kepada penyidik. Saya hadir atas panggilan penyidik,” kata Jamaluddin Pohan pada 10 Maret 2026.
Saat itu, Jamaluddin mengakui dirinya diperiksa terkait pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.
Dia mengakui pemenang tender proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga adalah keluarganya. Namun, dia membantah ada cawe-cawe dalam proses pemenangan tender.
“Belakangan saya tahu kalau pemenang tender itu ada hubungan dengan saya,” imbuhnya.
Ia juga menyebut nilai proyek mencapai Rp22,5 miliar dan pasar tersebut telah selesai serta difungsikan.
“Nilainya Rp22,5 miliar. Pemenangnya bukan orang terdekat, di belakangnya adik saya,” kata Jamaluddin.
Sebelumnya diberitakan, lahan yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dikuasai UD Budi Jaya yang dijadikan areal penangkapan ikan. Lahan itu dikuasai UD Budi Jaya sejak tahun 1960 an.
Namun, medio tahun 2023, Pemko Sibolga mengambil paksa lahan tersebut dengan alasan jalur hijau atau pengembangan pantai. Tetapi belakangan dijadikan Pasar Ikan Modern.
Saat pengambilalihan lahan itu sempat terjadi bentrok bahkan pihak UD Budi Jaya mengalami luka-luka dipukuli Satpol PP Kota Sibolga.
Pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga sendiri telah diresmikan dan mulai difungsikan pada Juli 2024. Pemerintah Kota Sibolga ketika itu menyebut keberadaan pasar tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor perikanan dan menjadi salah satu ikon Kota Sibolga. KM-ded/R
