koranmonitor – BELAWAN | Polsek Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku penganiayaan menggunakan panah terhadap warga, yang terjadi pada Minggu (7/9/2025) lalu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) setelah pelaku sempat buron selama kurang lebih lima bulan.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah M alias G (37), warga Jalan TM Pahlawan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo pada Minggu (8/2/2026) menjelaskan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D dengan cara memanahnya dari jarak sekitar dua meter.
“Akibat perbuatan tersangka, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga mengalami luka serius. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian,” jelas AKP Ponijo.
Dia menerangkan, setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui di kawasan Gabion Belawan dan langsung dilakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyerangan bersama sekitar enam rekannya yang masing-masing membawa senapan angin dan panah serta melakukan penembakan ke arah warga. Setelah melakukan penyerangan, tersangka mengaku membuang panah tersebut ke laut.
Kapolsek menambahkan, tersangka merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.
“Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah jaket yang dipakai tersangka saat melakukan penyerangan dan satu buah anak panah,” tambahnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. KM-ded/R
