koranmonitor – JAKARTA | Anggapan bahwa hubungan antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) hanya didasarkan pada rasa kekeluargaan dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia. Seiring meningkatnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, hubungan kerja di lingkungan rumah tangga kini memiliki konsekuensi hukum yang dapat berujung pada sengketa perdata, pidana, maupun administratif.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI) secara daring, Sabtu (27/6/2026), bertajuk “PRT Sekarang Bisa Menuntut Majikan? Bongkar Risiko Hukum Rumah Tangga Modern yang Banyak Tidak Disadari!”
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa perkembangan hukum telah mengubah paradigma hubungan antara majikan dan PRT. Menurutnya, rumah tangga bukan lagi dipandang sebagai ruang privat yang sepenuhnya berada di luar jangkauan hukum.
“Setiap hubungan kerja, termasuk yang berlangsung di lingkungan rumah tangga, mengandung hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak,” ujar Jamil.
Ia menjelaskan, persoalan mengenai pembayaran upah, jam kerja, perlakuan yang manusiawi, kekerasan, pelecehan, hingga pelanggaran hak-hak dasar pekerja dapat berujung pada proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Karena itu, Jamil mengingatkan bahwa prinsip equality before the law berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial maupun jenis pekerjaan.
“Dalam negara hukum, baik pemberi kerja maupun PRT memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Keduanya memiliki hak memperoleh perlindungan hukum sekaligus kewajiban menghormati hak pihak lainnya,” tegasnya.
Narasumber webinar, Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., memaparkan berbagai potensi sengketa yang dapat timbul dalam hubungan kerja domestik, mulai dari aspek kontraktual, perlindungan hukum terhadap PRT, kemungkinan gugatan perdata, hingga pertanggungjawaban pidana apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran hak pekerja.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan hubungan kerja yang jelas sejak awal agar hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi serta meminimalkan munculnya konflik hukum di kemudian hari.
Webinar yang dipandu M. Jamil tersebut diikuti peserta dari berbagai kalangan, antara lain akademisi, advokat, notaris, aparatur pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat umum. Tingginya antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi PRT dan tanggung jawab hukum pemberi kerja.
Melalui kegiatan ini, Mimbar Hukum Indonesia berharap literasi masyarakat mengenai hukum ketenagakerjaan di sektor domestik semakin meningkat sehingga hubungan antara pemberi kerja dan PRT dapat berjalan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi hukum, MHI juga akan menggelar Webinar Nasional mengenai prosedur persetujuan pembangunan rumah ibadah di DKI Jakarta pada 1 Juli 2026, serta Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia (CILJ Batch 6) pada 4–5 Juli 2026 secara daring.KM-Nasti
