koranmonitor – JAKARTA | Anggapan bahwa hubungan antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) hanya didasarkan pada rasa kekeluargaan dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia. Seiring meningkatnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, hubungan kerja di lingkungan rumah tangga kini memiliki konsekuensi hukum yang dapat berujung pada sengketa perdata, pidana, maupun administratif. Persoalan tersebut menjadi pembahasan...

