koranmonitor – MEDAN | Sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan, narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Ilyas Sitorus (IS) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.
Proses pemindahan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) dengan pengawalan ketat personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan guna menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas negara.
Pemindahan ini merupakan bentuk penegakan tata tertib di Rutan Kelas I Medan sekaligus menjawab berbagai isu yang beredar di media massa dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir, termasuk tudingan adanya perlindungan terhadap warga binaan yang melanggar aturan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa seluruh tuduhan terkait adanya perlakuan istimewa kepada warga binaan tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.
“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu. Kepala Rutan secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta mengambil peran positif dalam pelaksanaan tugas,” ujar Yudi Suseno dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan keputusan pemindahan narapidana tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban, guna menjaga stabilitas lingkungan rutan agar tetap aman dan kondusif. Langkah ini juga bertujuan agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan warga binaan dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yudi menambahkan, seluruh jajaran Pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak memberikan ruang bagi praktik perlakuan khusus terhadap siapa pun. Pimpinan rutan, kata dia, terus menanamkan kedisiplinan dan profesionalisme kepada seluruh petugas, termasuk dalam mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Pemindahan narapidana kasus tipikor IS menjadi bukti konkret bahwa penegakan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Medan dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan konsisten. Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Yudi Suseno menegaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam rutan.
“Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. KMC/R












