Wali Kota Medan dan DPRD Setujui Propemperda Tahun 2025

oleh

koranmonitor – MEDAN | Penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan Pimpinan DPRD Kota Medan, menjadi tanda disetujuinya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/1/2025).

Usai melakukan penandatanganan konsep kesepakatan bersama itu, Bobby Nasution dalam Segalanya mengatakan peraturan daerah (perda) merupakan peraturan perundang-undangan, yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945.

Oleh sebab itu Bobby Nasution mengatakan mengingat pentingnya penyusunan perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah. Maka penyusunan perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti.

“Selain itu diperlukan juga tatanan yang tertib dalam penyusunan perda, mulai dari tahapan perancangan sampaikan dengan tahapan pengesahan,” kata Bobby Nasution.

Untuk itu lanjut Bobby Nasution, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak membandingkan peraturan dengan peraturan-undangan yang berlaku,” harap Bobby Nasution.

Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah menjelaskan program pembentukan peraturan daerah berdasarkan peraturan-undangan bertujuan, pertama agar membentuk peraturan daerah di dasarkan pada Skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang menghasilkan, Kedua agar peraturan daerah sesuai baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan peraturan-undangan lainya.

“Selanjutnya ketiga agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama oleh Wali Kota dan DPRD, dan ke empat agar peraturan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,” jelasnya.

Selain dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, rapat paripurna DPRD Kota Medan ini juga dihadiri oleh Pj Sekda Kota Medan Topan OP Ginting, para pimpinan Perangkat Daerah, Camat beserta staf dilingkungan Pemko Medan. KM-fah/merah