Soal Gibran Cawapres, Prabowo Sudah Minta Waktu Bertemu Megawati

oleh -198 views
Soal Gibran Cawapres, Prabowo Sudah Minta Waktu Bertemu Megawati
Prabowo Subianto umumkan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres

koranmonitor – JAKARTA | Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus bakal Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto mengatakan, dirinya sudah meminta waktu untuk bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Pertemuan tersebut terkait Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal Cawapres untuk dirinya di Pilpres 2024.

“Saya sudah minta waktu untuk menghadap Ibu Mega dan masih menunggu,” kata Prabowo Subianto usai Rapimnas Partai Gerindra di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Prabowo mengaku belum tahu kapan pertemuan dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri akan terwujud.

“Belum tahu kapan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan hubungan antara Partai Gerindra dengan PDI Perjuangan berjalan baik.

“Hubungannya bagus, baik, akrab dalam suasana kekeluargaan yang baik dan mantap,” kata Muzani.

Pada Minggu malam (22/10/2023), Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai bakal cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.

“Koalisi Indonesia Maju telah berembuk secara final dan secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju,” kata Prabowo.

Keputusan itu dibuat secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.

KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. KMC/antara