Terbitkan Perpres, Jokowi Resmi Akhiri Penanganan Pandemi COVID-19

oleh -7 views
Jokowi: Pemilu dan Pilkada Serentak Tetap 14 Februari 2024
Presiden Joko Widodo

koranmonitor – JAKARTA | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.

Jokowi membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres itu diteken Jokowi pada Jumat 4 Agustus 2023. Perpres tersebut terdiri dari 6 pasal.

“Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,” demikian isi pasal 1 Perpres tersebut.

Berikut isi lengkap Perpres tersebut:

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Pasal 2

(1) Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang meliputi:

a. pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait;

b. penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

c. kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan

d. pendanaan.

(3) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Pasal 3

(1) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

(2) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 4

Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian / lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-l9) di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corono Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 256); dan

2. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:

a. Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66);

b. Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 729]; dan

c. Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 491, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sumber: detik.com