NASIONAL

Tok! Prapid Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polisi Bebaskan Pegi Setiawan

koranmonitor – BANDUNG | Permohonan Praperadilan (Prapid) Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pada putusan itu, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, memerintahkan kepada pihak Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon, membebaskan Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Dan Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar, segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Memutuskan, Mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sebut hakim Eman.

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah, dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” katanya.

Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan. KMC

koranmonitor

Recent Posts

Aneh…!Dugaan Korupsi DIF Dihentikan, Dimunculkan Kasus Baru Dugaan Korupsi atas Pembuatan Kontrak dan Pekerjaan Fiktif yang Bersumber dari Dana DIF

koranmonitor - BINJAI | Dugaan kasus korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) Kota Binjai senilai 20,8…

56 tahun ago

Ruko Terbakar di Jalan Logam, Mobil Hangus

koranmonitor - MEDAN | Satu unit rumah toko (ruko) berlantai III di Jalan Logam, Kecamatan…

56 tahun ago

Rico Waas Lantik 12 Direksi Lintas PUD Kota Medan Periode 2026-2030, Berikut Nama-nama dan Jabatannya

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu melantik 12 Direksi lintas…

56 tahun ago

Maling Motor, Tukang Botot Ditembak Polisi

koranmonitor - MEDAN | Seorang pengepul barang bekas (botot, red) ditembak personel Unit Reskrim Polsek…

56 tahun ago

Warga Riau Ditemukan Tewas Dalam Sumur di Tembung, Leher Terikat Tali

koranmonitor - MEDAN | Sesosok mayat pria bernama Akbar (30), warga Provinsi Riau, ditemukan tewas…

56 tahun ago

Tensi Panas Geopolitik Picu Naik Harga Emas, Rupiah Dibuka Turun

koranmonitor - MEDAN | Rilis data inflasi di tanah air akan menjadi data pembuka, yang akan…

56 tahun ago