koranmonitor – BANDUNG | Permohonan Praperadilan (Prapid) Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pada putusan itu, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, memerintahkan kepada pihak Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon, membebaskan Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Dan Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar, segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
“Memutuskan, Mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sebut hakim Eman.
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah, dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” katanya.
Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.
“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan. KMC