koranmonitor – MEDAN | Dua orang yang awalnya dipanggil sebagai Saksi, RK dan RH, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan pada 10 Maret 2025.
Keputusan ini menuai protes dari kuasa hukum mereka, yang menilai langkah Kejari prosedur cacat dan tidak didukung alat bukti yang sah.
“Kami menolak penetapan tersangka ini karena tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah memenuhi peraturan-undangan,” ujar kuasa hukum Erwin Gading P. Lingga SH MH didampingi Rendi Situmorang SH, Zenuddin Herman SH, Jadi Kevin P. Hutabalian SH, dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Erwin Gading P Lingga SH MH & Rekan dalam pernyataan resmi mereka di Medan, Jumat, (14/3/2024).
Sebelumnya, Kejari Humbahas mengungkapkan melalui akun Instagram resminya bahwa ia telah memeriksa 30 Saksi dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dengan total kerugian negara mencapai Rp824 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, kewenangan hukum wawasan dasar perhitungan tersebut, mengingat klien mereka telah melakukan pembayaran sebesar Rp704,6 juta untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami sudah meminta salinan audit BPKP kepada Kejari sejak 19 Februari 2025, tetapi hingga kini belum menerima dokumen tersebut,” tegas tim kuasa hukum.
Selain menguraikan prosedur yang dianggap janggal, kuasa hukum juga mengatur BPKP bertindak di luar kewenangannya dalam menetapkan kerugian negara. Merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hanya BPK yang mempunyai kewenangan konstitusional dalam menentukan adanya kerugian negara.
Lebih lanjut, kuasa hukum menuntut transparansi dari Kejari Humbahas terkait dasar hukum menerima kliennya dan meminta agar hasil audit yang dijadikan referensi segera dibuka ke publik.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi RK dan RH, karena penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum,” tegas mereka.
Tim kuasa hukum juga mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung, Kejati Sumut dan Kejari Humbahas terkait tersangka dan terasingnya RH dan RK, di PN Tarutung tertanggal 11 Maret 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Humbahas belum memberikan tanggapan resmi atas sanggahan dari kuasa hukum RK dan RH. KM-fah/red