Oknum Jaksa Diduga Minta Uang untuk Ringankan Hukuman,Terdakwa Narkotika Divonis 11 Tahun

oleh

Koranmonitor.Binjai – Seorang oknum jaksa berinisial RS di Kejaksaan Negeri Binjai diduga melakukan praktik tercela dengan meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa kasus narkotika, MV, dengan iming-iming keringanan hukuman.

Namun, janji tersebut tak sesuai kenyataan, dan kini pihak kejaksaan tengah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Kejadian ini bermula saat keluarga MV terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti hampir 100 gram sabu, mendatangi oknum jaksa RS usai sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, istri terdakwa bersama seorang saksi menemui oknum jaksa tersebut.

“Uang yang diserahkan kepada oknum jaksa itu hasil dari berutang. Yang menemui adalah istri anak saya (terdakwa) dan abang saya,” ungkap ibu terdakwa dengan nada sedih.

Istri terdakwa yang tengah hamil, dengan setia mengikuti setiap persidangan suaminya di Pengadilan Negeri Binjai.

Ibu terdakwa menambahkan bahwa oknum jaksa RS meminta uang sebesar Rp20 juta dengan iming-iming hukuman 5 tahun penjara. Namun, setelah uang diserahkan, tuntutan yang diajukan oleh RS justru 14 tahun penjara.

“Kami hanya mampu mengumpulkan Rp18 juta dengan cara berutang. Saat menyerahkan uang, istri saya diminta memasukkannya ke dalam tas oleh oknum jaksa RS. Dia (oknum jaksa) bilang, ‘seburuk-buruknya, sejelek-jeleknya 5 tahun’. Tapi malah dituntut 14 tahun, hancur hati kami,” ujar istri terdakwa dengan berlinang air mata.

Namun sayangnya, pada perkara kasus narkotika yang di alami MV majelis hakim telah menjatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda 1 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, saat dikonfirmasi pada Jumat (7/11/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bidang tindak pidana umum terkait dugaan yang melibatkan oknum RS tersebut.

“Kami akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk mengetahui kronologi sebenarnya,” tegas Noprianto.

Noprianto menambahkan bahwa setelah proses klarifikasi selesai, pihaknya akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik.

Informasi yang diterima terdakwa MV ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di wilayah Binjai Barat pada bulan Mei 2025 lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial LNH.

Kasus ini menjadi sorotan karena telah mencoreng citra penegakan hukum di wilayah Binjai.(KM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *