koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan meraih predikat “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi” dan dinobatkan sebagai kota dengan tingkat pelayanan publik terbaik se-Sumatera Utara.
Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara Penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Capaian ini diraih di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Sepanjang tahun 2025, Kota Medan dinilai berhasil menyelenggarakan pelayanan publik yang bersih, tertib, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Penilaian dilakukan oleh Ombudsman RI berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mengatur peran Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Dengan predikat tersebut, Kota Medan menjadi salah satu dari 56 pemerintah kota di Indonesia yang berhasil meraih kategori kualitas tinggi.
Ombudsman RI menyatakan, untuk mencapai kategori ini, pemerintah daerah harus memperoleh skor maksimal 10 atau nilai A, yang menunjukkan pelayanan publik telah memenuhi standar optimal dan bebas dari maladministrasi.
Ombudsman RI menegaskan bahwa predikat ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kualitas layanan kepada masyarakat. Penilaian tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain memberikan penilaian, Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, antara lain penguatan sistem pelayanan dan pencegahan maladministrasi, pemberian apresiasi kepada pimpinan unit layanan dengan kinerja terbaik, serta pembinaan dan teguran guna meningkatkan pemahaman serta implementasi pelayanan publik yang lebih baik. KMC/R
