koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia. Capaian tersebut menjadi pijakan untuk meningkatkan standar pelayanan pada tahun mendatang.
Wakil Gubernur Sumut Surya mengatakan, penilaian tahun 2025 menunjukkan adanya transformasi pendekatan pengawasan yang tidak hanya mengukur kepatuhan administratif, tetapi juga kualitas layanan secara menyeluruh, integritas aparatur, serta keadilan dalam pelayanan.
Hal itu disampaikan Surya pada acara Penyampaian Hasil Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (24/2/2026).
Surya mengapresiasi jajaran Ombudsman RI dan menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Secara nasional, nilai rata-rata pelayanan publik berada pada angka 74,64 atau kategori sedang.
Meski bersyukur atas capaian tersebut, Surya menyoroti masih adanya ketimpangan kualitas layanan di tingkat kabupaten/kota. Dari 14 kabupaten/kota yang disurvei di Sumut, mayoritas berada pada kategori kualitas tinggi dan sedang, namun sebagian lainnya masih berada pada kategori rendah.
Ia menargetkan pada 2026 Sumut dapat mencapai kategori Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi. Untuk mewujudkan target tersebut, Surya menyampaikan lima instruksi kepada perangkat daerah dan kepala daerah se-Sumut, yakni melakukan perbaikan tanpa menunggu penilaian berikutnya, memastikan setiap keluhan masyarakat ditangani secara cepat dan transparan, mengedepankan empati dan profesionalisme dalam pelayanan, mendorong inovasi layanan berbasis teknologi untuk memangkas birokrasi dan pungutan liar, serta meminta inspektorat lebih proaktif dalam pencegahan maladministrasi.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, menjelaskan bahwa instrumen penilaian 2025 dilakukan secara lebih komprehensif dengan mencakup dimensi input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan.
Menurutnya, penilaian tidak lagi terbatas pada pemenuhan standar administratif, tetapi juga menilai kecepatan respons terhadap keluhan serta tingkat kepuasan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumut Brigadir Jenderal Polisi Sonny Irawan, serta para bupati dan wali kota se-Sumut. KM-fah/R
