koranmonitor – MEDAN | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara menegaskan bahwa penanganan terhadap 28 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah Sumatera Utara tidak boleh berhenti pada tindakan administratif berupa penghentian kegiatan maupun pencabutan izin usaha.
Pendekatan administratif semata dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan substantif serta bertentangan dengan asas equality before the law dan supremacy of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua Umum BADKO HMI Sumatera Utara, Yusril Mahendra, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi. “Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencabutan izin atau penghentian operasional. Negara harus hadir secara utuh dengan menetapkan tersangka terhadap korporasi dan aktor pengendalinya agar tercipta keadilan dan kepastian hukum,” tegas Yusril Mahendra.
BADKO HMI Sumatera Utara berpandangan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pasal 116 hingga Pasal 119. Ketentuan ini menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk pengurus atau pihak yang memberikan perintah atas terjadinya tindak pidana lingkungan.
Lebih lanjut, apabila pelanggaran berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Oleh karena itu, BADKO HMI Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap badan hukum maupun pengurus perusahaan yang bertanggung jawab.
Selain penetapan tersangka, BADKO HMI Sumatera Utara menekankan pentingnya penerapan asas polluter pays principle (asas pencemar membayar) sebagai prinsip fundamental dalam hukum lingkungan. Sejalan dengan asas tersebut, Yusril Mahendra menyatakan, “Setiap kerusakan dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas korporasi wajib dipulihkan. Pembayaran uang ganti rugi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai instrumen resmi negara.”
Penyaluran uang ganti rugi melalui Satgas PKH dipandang strategis untuk menjamin pengembalian hak negara atas kawasan hutan, pemulihan fungsi ekologis, serta penegakan asas state control doctrine sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola sumber daya alam yang berorientasi pada keberlanjutan dan kepentingan publik.
BADKO HMI Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum berdasarkan asas legal certainty, justice, dan utility, agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada simbolisasi penegakan hukum semata, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan lingkungan bagi masyarakat Sumatera Utara.KM-Nasti











