Pengelola Rumah Makan di Palas Divonis 20 Bulan Penjara, Kasus Korupsi Website Desa Rugikan Negara Rp2,7 Miliar 

oleh
Pengelola Rumah Makan di Palas Divonis 20 Bulan Penjara, Kasus Korupsi Website Desa Rugikan Negara Rp2,7 Miliar 
Terdakwa Donni Siregar saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dipersidangan di PN Medan. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Pengelola rumah makan di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Donni Siregar, divonis pidana penjara selama 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin sore (19/1/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan oleh majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) Palas, terkait pembuktian unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Donni Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan dilakukan untuk memperkaya diri sendiri bersama pihak lain, sehingga menjadi hal yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara, serta memiliki tanggungan keluarga.

Hakim anggota Syah Rijal Munthe dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa penerapan Pasal 622 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menguntungkan terdakwa, sehingga majelis menerapkan dakwaan subsidair.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa membantu dua terpidana lain, yakni Syafran Oloan Nasution dan Oliver Alexander Butar Butar, dalam pengambilan uang pengadaan website desa dari para kepala desa.

Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa website desa yang dikerjakan tidak dapat digunakan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya meskipun anggaran telah dicairkan.
Majelis hakim menilai terdakwa memiliki niat jahat karena dana pengadaan telah diterima namun tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga menguntungkan diri sendiri dan pihak lain.

Terdakwa juga memanfaatkan kedekatannya sebagai anggota organisasi kepemudaan dengan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Palas, Hamzah, agar proyek website di 221 desa dikerjakan oleh rekanannya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.762.500.000 dari proyek pengadaan website desa.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU terkait besaran uang pengganti dan memutuskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp115 juta, yang telah dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palas. Uang tersebut disita untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Atas putusan tersebut, Donni Siregar yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun, denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp690.625.000. KM-fah/R