koranmonitor – BINJAI | Polemik penghentian penyidikan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) di Kota Binjai kian memanas. Kali ini, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara melontarkan bantahan keras. Mereka bahkan menyebut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai telah berbohong ke publik.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Badko HMI Sumatera Utara periode 2024–2026, M. Yusril Mahendra Butar-Butar, merespons klaim Kejari Binjai yang menyebut telah menginformasikan dan berkoordinasi dengan Badko HMI terkait penghentian penyidikan kasus DIF.
“Kami tegaskan, itu tidak benar. Tidak pernah ada koordinasi, tidak pernah ada pemberitahuan resmi. Kalau Kajari menyampaikan seolah-olah sudah berkoordinasi, itu berbohong ke publik,” kata Yusril saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum menyatakan pihaknya telah menyampaikan secara terbuka penghentian penyidikan kepada pelapor, termasuk Badko HMI Sumut. Klaim itu disampaikan dalam konferensi pers Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (30/12/2025).
Namun menurut Yusril, sebagai pelapor, Badko HMI justru tidak pernah menerima surat resmi, undangan klarifikasi, ataupun komunikasi langsung dari Kejari Binjai. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi menggiring opini publik.
“Kalau memang ada koordinasi, tunjukkan buktinya. Sampai hari ini tidak ada surat, tidak ada pertemuan, tidak ada konfirmasi. Jadi jangan membuat narasi seolah-olah kami sudah diajak bicara,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai menghentikan penyidikan dugaan korupsi DIF berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 23 Desember 2025. Alasan penghentian karena penyidik menilai tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan menyebut telah memeriksa 39 saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan berkoordinasi dengan BPK. Penggunaan dana DIF dinilai masih sesuai regulasi, termasuk merujuk PMK Nomor 125 Tahun 2023.
Meski begitu, Badko HMI Sumut menilai persoalan utama bukan hanya pada substansi hukum, tetapi juga pada transparansi dan kejujuran komunikasi kepada publik. Yusril menegaskan, klaim sepihak tanpa konfirmasi justru mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak menutup mata terhadap proses hukum. Tapi jangan membawa nama organisasi kami untuk membenarkan keputusan yang tidak pernah kami ketahui,” tegasnya.
Badko HMI Sumut menyatakan tetap membuka ruang dialog dan menantang Kejari Binjai untuk membuka seluruh proses secara terang benderang. Mereka juga mengingatkan, sesuai hukum acara pidana, perkara masih dapat dibuka kembali jika ditemukan alat bukti baru.KM-Nasti








