Tersangka penjambretan menjalani perawatan luka tembak. (Foto.KMC)
koranmonitor – MEDAN | Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang penjambret, yang sudah 47 kali beraksi dalam 4 bulan terakhir.
Dalam setiap aksinya tersangka DS (35) warga Jalan Flamboyan kerap menyamar sebagai pengemudi ojek online (ojol), lengkap dengan atribut yang melekat di badannya.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, Jumat (30/10/2026) sore mengungkapkan, aksi terakhir pelaku dilakukan pada 8 oktober lalu, dengan korban saat itu seorang Hakim yang bertugas di PN Medan.
Korban, SS (58) warga Jalan Bunga Cempaka dijambret saat berjalan kaki seorang diri di Jalan Stela, Kecamatan Medan Tuntungan. Korban kehilangan tas berisi laptop.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi sebanyak 47 kali. Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga akhir September. Pelaku kami tangkap di seputaran tempat tinggalnya, dan terpaksa kami berikan tindak tegas terukur (tembak) karena melawan saat ditangkap,” ungkap Adrian.
Dalam setiap aksinya, tersangka selalu menyamar sebagai pengemudi ojek online. Dia mengenakan jaket ojol, dan kemudian berpura – pura menanyakan alamat kepada korban.
“Saat korban lengah inilah tersangka menjalankan aksinya dengan merampas tas yang dikenakan korban,” tambah Adrian.
Hasil pemeriksaan, tersangka kerap beraksi seorang diri. Tersangka juga beroperasi khusus di kawasan Medan Tuntungan, dan kerap menjadikan wanita sebagai targetnya.
“Tersangka merupakan solo fighter, hanya beraksi seorang diri tanpa ada teman. Tersangka ini juga khusus beraksi di kawasan Medan Tuntungan yang merupakan kawasan tempat tinggalnya,” ungkap Adrian.
Tersangka kini terancam dipenjara selama 12 tahun, karena dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP, tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
“Pelaku kita jerat dengan pasal tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara,” pungkas Adrian. KM-ded/R

