Polisi menyita berbagai narkotika dari penggerebekan rumah kos di Medan Petisah. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Garpu Kecamatan Medan Petisah, Kamis (10/9) dini hari karena jadi gudang penyimpanan narkoba.
Dalam kasus ini, polisi menyita beragam jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga Pod Getar dari dua pelaku.
Penggerebekan kamar kos itu berawal dari penangkapan AF alias EL (24) dan SN (36) di parkiran sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal. Saat itu, petugas menyita 1 pcs Pod Getar merek Batman dan 2 paket sabu siap edar.
“Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita Pod Getar dan sabu siap edar,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (13/9/2026) pagi.
Usai meringkus kedua pelaku yang dipastikan berstatus sebagai bandar dan pengedar, petugas kemudian melakukan pengembangan, dengan menggeledah kamar kos keduanya di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah.
Dari kamar kos itu petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang jumlahnya tidak sedikit, dan terbagi dalam beberapa paket berbeda.
“Kami temukan ganja dalam jumlah besar. Ada 1 kotak berisi ganja yang beratnya mencapai 1,5 kilogram, ada 4 paket ganja berukuran besar yang beratnya mencapai 350 gram, ada 11 paket ganja berukuran kecil siap edar yang beratnya mencapai 103 gram, dan satu paket ganja yang dikemas dalam toples,” terang Rafli.
Hasil pemeriksaan, tersangka sudah dalam kurun waktu 2 tahun terakhir mengedarkan beragam jenis narkoba dengan memanfaatkan kamar kos sebagai gudang.
Para pelaku biasa menerima pesanan narkoba melalui pesan WhatsApp, dan kemudian menentukan tempat transaksi bagi pembeli. Akan tetapi khusus untuk pembeli ganja, pelaku biasanya meminta pembeli datang, dan melemparkan paket ganja dari dalam kamar kos.
“Untuk praktek haramnya, pelaku ini sudah lebih dari 1 tahun. Pelaku ini menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, pelaku menentukan titik dimana transaksi dilakukan, namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, namun tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos,” jelas Rafli.
Narkoba yang disita dari kedua tersangka, hasil pemeriksaan awal diakui pelaku dipasok dari dua orang berbeda. Sabu dan Pod Getar, dipasok dari seseorang berinisial Z. Sedangkan ganja, dipasok dari seseorang berinisial R.
“Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang, Z pemasok sabu dan pod getar, sedangkan R ini pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami,” pungkas Rafli. KM-ded/R

