Perintah Kapolri “Ditantang” Bos Judi Tembak Ikan Merek AB Kuasai Deli Serdang, Kapolresta Diisukan Terima Setoran

Perintah Kapolri “Ditantang” Bos Judi Tembak Ikan Merek AB Kuasai Deli Serdang, Kapolresta Diisukan Terima Setoran

Ilustrasi. Judi tembak ikan

koranmonitor – DELI SERDANG | Isu miring tentang Kapolresta Deli Serdang kian mencuat di tengah kalangan masyarakat Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pasalnya, masyarakat yang tinggal di beberapa kecamatan wilkum Polresta Deli Serdang mulai menaruh ketidak percayaan terhadap sosok Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana.

Perwira Akpol Alumni 2000 ini diisukan telah “menerima” setoran dari bandar judi ketangkasan tembak ikan merek (AB) yang sudah beroperasi di beberapa kecamatan wilayah hukum (Wilkum) Polresta Deli Sedang.

Isu ini semakin mencuat ketika lapak lapak perjudian mesin ketangkasan tembak ikan merek AB itu sudah beraktivitas di beberapa lokasi yang ada di Deli Serdang.

Celakanya lagi, aktivitas perjudian ini sudah berjalan hampir dua bulan. Selama dua bulan itu pula, pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang di bawah komando Kombes Pol Hendria Lesmana tak melakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian tersebut.

Seorang warga di Kecamatan Biru Biru dan Tanjung Morawa yang namanya enggan untuk ditulis di media menyebutkan, kapolresta dan jajaran sudah menerima upeti dari bandar judi merek AB.

“Yang pasti bang kami mendengar cerita di lapangan, bos judi merek (AB) ini memberikan setoran ke Polresta Deli Serdang mencapai Rp.100 juta/bulan, dan ke polda Rp50 juta perbulan sehingga aktivitas ini bisa jalan,” ujar warga Tanjung Morawa yang diamini warga Biru Biru tersebut.

Saat wartawan mencoba menggali bukti transaksi setoran yang masuk ke Kapolresta dan Polda Sumut kepada kedua warga tersebut, mengatakan bahwa bukti itu dengan dibiarkannya aktivitas itu ada dan cerita anggota (AB) di lapangan.

“Kalau bukti bang, ya dengan dibiarkannya aktivitas perjudian ini main itukan sudah dijadikan bukti awal, bahwa adanya setoran itu, jika tidak setor apa bisa judi itu main,” kata kedua warga tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, permainan judi tembak ikan itu berada di sejumlah kawasan diantaranya Warung Sawo, Desa Telun Kenas, Kecamatan STM Hilir, tepatnya didekat Polsek Telun Kenas.

Kemudian di kecamatan Biru Biru tepatnya, di desa Ajibaho, Kafe Keleng Gang Wakaf, Simpang Kemiri, Rumah Gerat, Kloneng, Lapangan Biru dekat sekolah dasar Biru-Biru.

Lalu di Jalan Gabungan, Tanjung Morawa depan sekolah SD Desa Tanjung Morawa, kecamatan Tanjung Morawa.

Selanjutnya, lokasi judi tembak ikan berada di Jalan Bakaran Batu, Rumah Doyok, Tanjung Morawa, Kedai Kasran Biru-Buri. Lalu, gudang mesin judi rolex dikelola Zulfan di Jalan Lintas Medan-Pakam disamping Rumah Makan Paguyupan.

Tidak hanya di kawasan Tanjung Morawa juga lokasi judi beroperasi di Namorambe, STM Hilir, Terminal Namolandur, Namu Pindang, Ruko Toko Desa Mahoni, Talapeta, Bekilang, Sawu, Besamat, Kota Jurung, Lah Rempah, hingga Kecamatan Pagar Merbau.

“Judi tembak ikan yang menguasai seluruh kawasan di Kabupaten Deliserdang itu merek AB yang dikelola inisial HAN,” ujar narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya kepada awak media, Sabtu (5/9) malam.

Narasumber menyebutkan bahwa keberadaan permainan judi tembak ikan itu bebas beroperasi selama 24 jam setelah diduga mendapat dukungan dari pihak penegak hukum di Polresta Deli Serdang.

Warga yang namanya masih enggan disebutkan itupun mengatakan, bahwa mereka tak percaya jika polisi yang menutupnya.

“Kita tak percaya kalau polisi akan menutup itu bg, kapolri saja tidak diterge mereka, konon lagi kapolda atau kapolres,” tegas warga tersebut. KM-ded/r

Exit mobile version