koranmonitor – MEDAN | Sidang perkara dugaan jual beli aset milik PTPN II kepada Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026).
Dalam persidangan, saksi dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP) mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) peralihan lahan perkebunan negara di Helvetia diterbitkan oleh mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Asakani.
Saksi Triandu Heru Herianto Siregar menjelaskan, proses peralihan lahan ke Badan Pertanahan Nasional dilakukan setelah status lahan dinyatakan bersih dan jelas (clean and clear), kemudian diajukan hingga terbit SK.
“Peralihan ke BPN terlebih dahulu menyelesaikan clean and clear, baru diajukan. Kemudian keluar SK. Untuk yang di Helvetia dikeluarkan oleh Pak Asakani,” ujar Triandu di hadapan majelis hakim.
Ia menerangkan, peralihan tersebut mencakup hak, Akta Hak Guna Usaha (HGU), peta, serta luas bidang tanah. Sertifikat peralihan ditandatangani oleh Pauji. Setelah sertifikat terbit di Helvetia, proses dilanjutkan dengan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurut Triandu, lahan seluas 6,8 hektare di Helvetia telah terjual. Namun, HGB kepada konsumen disebut belum diterbitkan.
“Pemasaran saya tahu, tetapi pembelinya saya tidak tahu. Luas lahan 6,8 hektare di Helvetia sudah laku, namun HGB ke konsumen belum,” katanya.
Triandu juga mengungkapkan, sejak 2023 telah terjadi peralihan hak atas lahan tersebut. Namun, kewajiban sebesar 20 persen untuk negara disebut belum dipenuhi hingga saat ini.
“Sejak 2023 sudah terjadi peralihan dan kewajiban 20 persen untuk negara belum diberikan. Untuk mitra strategis ditunjuk Ciputra Land,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebutkan anggaran dasar perusahaan mencakup bidang properti, jasa, dan perjalanan (travel), serta tidak termasuk usaha perkebunan. Permohonan hak HGB di Helvetia disebut sebagai pemberian hak atas tanah yang diserahkan secara bertahap, meski penguasaan fisik lahan belum sepenuhnya dikuasai dan masih dikuasai dua pihak.
“Setelah SK dikeluarkan, kami melanjutkan permohonan sertifikat. Kemudian dilakukan pembayaran ke negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas HGB tersebut,” kata Triandu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menanyakan apakah peralihan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin.
Triandu membenarkan hal tersebut. “Iya, benar. Sampai akhir masa jabatannya diinisiasi oleh Irwan Perangin-angin,” ucapnya.
JPU kembali menanyakan terkait kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara, dalam proses pembelian lahan tersebut.
“Ketika terjadi pembelian, apakah mengacu pada 20 persen?” tanya JPU.
Triandu menjawab tidak mengetahui secara pasti. Ia menyebut pihaknya tidak menerima pembagian hak terkait batas penyerahan 20 persen tersebut.
“Kalau kami, pembagian hak dan batas penyerahan 20 persen tidak ada. Pihak-pihak belum menyerahkan, namun telah ditahan dan menjadi terdakwa,” tuturnya. KMC/R
