Pj Sekda Medan Tekankan Retribusi Daerah Harus Sejalan dengan Kualitas Pelayanan Publik

koranmonitor – MEDAN | Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan bahwa pemungutan retribusi daerah harus sejalan dengan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat. Retribusi tidak boleh sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi target pendapatan daerah.

Penegasan itu disampaikan Erfin saat memimpin rapat Tim Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Kamis (22/10/2026).

Dalam arahannya, Erfin menjelaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah memiliki karakteristik berbeda. Pajak merupakan kewajiban masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan retribusi berkaitan dengan pelayanan atau jasa tertentu yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Berbicara retribusi ini tentu tidak sama seperti pajak daerah. Retribusi itu ada pelayanan yang kita berikan kepada wajib retribusi. Artinya, berjalan beriringan ketika masyarakat mendapatkan layanan, di situ kita ambil retribusinya,” ujar Erfin.

Ia menyebutkan, secara agregat, capaian penerimaan retribusi Kota Medan pada tahun ini menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Meski kontribusinya terhadap APBD tidak sebesar pajak daerah, retribusi tetap memiliki peran strategis dengan karakteristik dan potensi yang berbeda pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Capaian retribusi kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, memang secara umum ini lebih baik,” katanya.

Meski demikian, Erfin mengingatkan para kepala OPD agar tidak hanya berorientasi pada pencapaian target penerimaan. Menurut dia, keberhasilan pemungutan retribusi juga harus diukur dari kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Bukan hanya kita cerita target melampaui batas kita anggap berhasil. Tapi ada makna yang lebih luas, apakah masyarakat mendapatkan pelayanan yang sesuai kehendak dan kebutuhannya? Saya ingin kita menyamakan persepsi, jangan sampai retribusi ini hanya dianggap sebagai tugas tambahan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi forum evaluasi untuk mengidentifikasi kendala sekaligus memperkuat komitmen pimpinan perangkat daerah dalam mengoptimalkan penerimaan retribusi pada Triwulan IV 2026.

Ia menyebutkan, sejumlah sektor telah mencatat penerimaan yang melampaui target pada Triwulan III. Adapun OPD yang belum mencapai target diminta menyampaikan data capaian, menguraikan kendala, serta menyusun proyeksi langkah penanganan secara rasional untuk mengejar target hingga akhir tahun.

“Untuk retribusi secara agregat ada beberapa yang sangat baik bahkan melebihi target di Triwulan III. Namun, untuk OPD yang belum mencapai target, arahan Pak Sekda tadi sudah sangat jelas. Yang terpenting adalah menyajikan data, memaparkan permasalahan serta menyusun proyeksi penanganan secara rasional untuk mengejar target di akhir tahun,” jelas Laksamana.

Dalam rapat tersebut, delapan OPD memaparkan capaian penerimaan retribusi dan kendala yang dihadapi di lapangan. Kedelapan instansi itu meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta RSUD Bachtiar Djafar.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan Junaidi Sanjaya. KM-fah/R

Exit mobile version