Polda Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Kepala BNI Cabang Aek Nabara, Gelapkan Dana Paroki Rp 28 M

Polda Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Kepala BNI Cabang Aek Nabara, Gelapkan Dana Paroki Rp 28 M

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (18/3/2026). (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN |
Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan mantan pimpinan Kantor Kas BNI Cabang Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, sebagai tersangka kasus penggelapan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, penetapan tersangka terhadap AH mantan kepala Kantor Kas BNI Cabang Aek Nabara setelah dilakukan gelar perkara atas perkara penggelapan dana milik Umat Katolik Gereja Paroki Aek Nabara.

“Dalam kasus penggelapan ini korban (Gereja Paroki) kehilangan uang tabungan Credit Union (CU) sebesar Rp28 miliar,” terang Kombes Pol Rahmat didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (18/3/2026).

Diungkapkannya, modus kejahatan yang dilakukan tersangka AH dengan menawarkan produk BNI Deposito Invesment kepada pihak Gereja Paroki Aek Nabara sejak 2019 dengan bunga sebesar 8 persen.

“Karena dijanjikan bunga yang cukup tinggi akhirnya pihak Gereja Paroki Aek Nabara menerima tawaran deposito dengan menyerahkan uang secara bertahap,” ungkapnya.

Kata dia, produk BNI Deposito Invesment itu ternyata fiktif.

“Oleh Pimpinan BNI Rantau Prapat kasus produk BNI Deposito Invesment fiktif itu pun dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, sebab tidak pernah membuat produk tersebut,” kata Rahmat.

Selanjutnya, dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut pada 13 Maret 2026 lalu menetapkan AH sebagai tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan tersangka telah menggelapkan uang deposito itu untuk kepentingan pribadi bersama istrinya,” ujarnya.

Dia menyebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AH kemudian diketahui pada 28 Februari 2026 kabur ke Australia melalui Bali l.

Sebelum penetapan tersangka itu lanjutnya, ternyata AH sudah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini sebagai pimpinan Kantor Kas BNI Cabang Aek Nabara.

“Saat ini penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya tengah mengajukan penerbitan Red Notice.

“Sudah kita ajukan permohonan penerbitan Red Notice ke pihak Hubinter Polri,” pungkasnya. KM-ded/R

Exit mobile version