koranmonitor – MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut mengungkap praktik penipuan online (scam) dengan modus operandi menjanjikan bonus kepada korbannya setelah melakukan deposit (transfer).
“Namun setelah ditransfer, korbannya tidak bisa menarik atau mengambil bonus yang dijanjikan pelaku,” kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Reserse Siber, AKBP Viktor Ziliwu, Kamis (3/9/2026).
Dijelaskannya, dalam kasus penipuan online itu Dit Reserse Siber Polda Sumut telah mengamankan dua tersangka, yakni CMA dan MM dari sebuah rumah kos Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor pada Rabu (19/8/2026). Sedangkan seorang pelaku lagi berinisial B masih dalam pengejaran.
Dalam praktiknya, tersangka CMA yang sudah beraksi 1 tahun berperan sebagai pembuat iklan berlangganan nonton film Hollywood di media sosial (medsos). Sementara MM sebagai admin yang mengarahkan member untuk melakukan deposit.
“Tersangka mengajak korban untuk berlangganan menonton atau menyelesaikan film dengan biaya Rp 500 per bulan dan mendapatkan bonus,” jelasnya.
Diungkapkannya, untuk meyakinkan korbannya yang berjumlah tiga orang yakni, N warga Aceh, AAS warga Kalimantan Timur (Kaltim) dan A warga Jawa Timur, terus diminta menambah saldo dengan cara transfer.
“Korban diminta untuk terus mentransfer sejumlah uang agar seluruh total bonus bisa ditarik,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus itu disita barang bukti 2 unit komputer dan enam unit handphone (HP). “Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan,” pungkasnya. KM-ded/R
