koranmonktor – BINJAI | Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, Erina Sitapura yang saat penangkapan masih berstatus polisi aktif, dituntut pidana 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan terhadap Erina lebih tinggi satu tahun dibanding tiga terdakwa lainnya, yakni Gilang Pratama, Ngatimin, dan Abdur Rahim yang masing-masing dituntut 16 tahun penjara.
Selain pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Paulus Meliala dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/2/2026).
Dikonfirmasi sehari setelah pembacaan tuntutan, Selasa (24/2/2026), terkait alasan tuntutan terhadap Erina lebih tinggi dari terdakwa lain, JPU Paulus Meliala tidak memberikan jawaban.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran dalam proses penyidikan hingga persidangan, Erina mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dalam keterangannya kepada penyidik Polres Binjai, Erina menyebut adanya peran Ipda JN, Aipda MS, dan Brigadir AH.
Menurut pengakuannya, Ipda JN diduga memberi perintah untuk menjual sabu seharga Rp260 juta. Aipda MS disebut menunjukkan bahwa sabu tersebut diduga berasal dari hasil tangkapan yang telah dikuasai. Sementara Brigadir AH diduga menyerahkan barang tersebut kepada Erina untuk kemudian disimpan di sebuah ruangan dekat warung di kawasan Jalan Bromo, Medan.
Dalam skema yang diungkap di persidangan, Erina kemudian memerintahkan Ngatimin menjual sabu itu seharga Rp320 juta. Keuntungan Rp60 juta disebut akan dibagi rata masing-masing Rp15 juta kepada Ipda JN, Brigadir AH, Erina, dan kurir pencari pembeli.
Namun, nama-nama yang disebut Erina tidak dicantumkan dalam surat dakwaan dan tidak dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Jaksa dinilai hanya fokus pada peristiwa penangkapan di wilayah Binjai.
Saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan antara lain dua personel yang melakukan penangkapan, yakni Suparman Siregar dan Ogi Bimo, serta Riki Mulyawan Saputra, pemilik warung yang dijadikan lokasi penyerahan dan penyimpanan sabu.
Dalam amar tuntutan, jaksa juga menyebut nama Eva Andriani dan Fitriani yang disebut memberi keterangan di hadapan majelis hakim. Namun selama persidangan berlangsung, keduanya tidak pernah dihadirkan di ruang sidang.
Barang bukti berupa satu paper bag cokelat berisi satu bungkus plastik sabu seberat 1 kilogram serta tiga unit telepon genggam (dua Samsung dan satu Itel) dirampas untuk dimusnahkan. Sementara dua unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi BK 3922 TBX dan BK 4999 ATT serta satu unit mobil Honda Mobilio putih BK 1509 DQ dirampas untuk negara.
Keempat terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur, Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah berkumpul bersama dua perempuan berinisial EA dan FIT.
Barang bukti sabu disebut telah diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di ruangan dekat lokasi mereka berkumpul. Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT berada di dalam mobil Honda Mobilio yang kini menjadi barang bukti.
Erina diketahui baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.
Dalam dakwaan, keempat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.KM-red
