koranmonitor – MEDAN | Polisi menangkap seorang pria berinisial NP (37), warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional Malaysia–Indonesia.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1.500 paket pod vaping liquid mengandung narkoba, 2 kilogram sabu, serta 24.511 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus temuan pod vaping liquid narkoba pada Januari 2026 di kawasan Sei Sikambing, Medan.
“Dari hasil pengembangan, tim bergerak ke Tanjung Balai dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Rafli, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga jenis narkotika yang disita, yakni liquid vape narkoba, sabu, dan ekstasi dalam jumlah besar.
Dalam proses penangkapan, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyimpan sebagian narkoba di sebuah rumah, sementara dirinya mengambil paket lainnya dari dermaga kecil di tengah permukiman warga.
Namun, gerak-gerik tersangka telah dipantau polisi. Setelah dilakukan pembuntutan selama dua hari, petugas akhirnya menangkap tersangka tidak jauh dari lokasi penyimpanan barang bukti.
“Selama dua hari kita lakukan pembuntutan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” katanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan lanjutan dan kembali menemukan delapan bungkus narkoba yang disembunyikan di bawah rumah panggung. Barang tersebut disamarkan dalam kotak ikan yang ditutup plastik besar agar menyerupai hasil tangkapan nelayan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan bersama seluruh barang bukti. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan sindikat narkoba lainnya. KM-ded/R
