Masyarakat Laporkan Oknum Bacaleg PDIP DPRD Sumut Dapil III ke Bawaslu dan KPU

oleh -161 views
Masyarakat Laporkan Oknum Bacaleg PDIP DPRD Sumut Dapil III ke Bawaslu dan KPU
Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara

koranmonitor – MEDAN | Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) melaporkan oknum Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) DPRD Sumut Dapil Sumut III dari PDIP bernama Dilena Sitepu (DS), ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut dan Bawaslu Sumut.

Laporan itu dilayangkan masyarakat ke Kantor Bawaslu dan KPU Sumut, bertujuan agar pihak pengawas dan penyelanggara Pemilu itu bisa lebih profesional.

“Selaku masyarakat, kami merasa adanya kejanggalan terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Sumuy, yang telah diumumkan oleh Ketua KPU Sumut,” kata masyarakat yang enggan menyebutkan identitasnya kepada koranmonitor.com, Kamis (24/8/2023) malam.

Menurutnya, pihak KPU Sumut telah mengumumkan DCS tepatnya 19 Agustus 2023 lalu. Namun, DS merupakan salahsatu caleg DPRD Sumut Dapil Sumut III dari PDIP, saat ini sedang dilaporkan dan berperkara di Polda Sumut.

“Ada laporan dugaan tindakan pidana kepada yang bersangkutan, antara lain terkait penggelapan atas sebuah dokumen (sertifikat rumah) yang masih berproses di Polda Sumut, serta gugatan-gugatan perlawanan hukum serta kasasi yang sedang berjalan di pengadilan,” tutur seorang masyarakat itu.

Untuk itu, warga Kabupaten Deli Serdang itu meminta agar Bawaslu mengawasi proses DCS yang akan menjadi DCT, terhadap DS merupakan bacaleg DPRD Sumut Dapil Sumut III.

“Jadi, bacaleg seperti ini seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS). Makanya kami harapkan Bawaslu bisa bekerja dengan profesional,” terangnya.

Terpisah, Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara, Batara Manurung mengaku akan memproses setiap laporan atau tanggapan yang masuk dari masyarakat.

“Untuk tanggapan ini nanti, KPU akan mengembalikan berkas itu kepada partai politik. Apakah akan diganti atau tidak, namun jika bacaleg itu tidak diganti juga oleh partai politik. Kami tetap akan menjadi bacaleg itu sebagai memenuhi syarat. Sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap atau incracht dari pengadilan,” terangnya.KMC