koranmonitor – BINJAI | Polres Binjai membongkar praktik perjudian jenis meja ikan di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menangkap dua orang tersangka berinisial AG (51), pemilik lokasi perjudian, dan K (21), penjaga tempat.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
“Petugas mengamankan satu unit mesin meja ikan, uang tunai Rp477 ribu, serta dua unit handphone sebagai barang bukti,” kata AKBP Mirzal, Rabu, (20/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan, Tim Cobra Sat Reskrim terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi dan mendapati praktik perjudian masih berlangsung.
“Kedua tersangka langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Binjai dan dijerat Pasal 426 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polres Binjai menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk perjudian dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.KM-Andy.












