Polisi menggerebek rumah seorang bandar narkoba jaringan internasional
koranmonitor – MEDAN | Polrestabes Medan meringkus seorang bandar narkoba kelas ‘kakap’ dan merupakan residivis kasus yang sama.
Dia adalah, DH (48), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (16/6/2026) menjelaskan, tersangka DU ditangkap di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Mei 2026.
Bersama tersangka yang sudah 4 kali masuk keluar penjara, disita berbagai barang bukti seperti 10.447 butir ekstasi, 828 vape mengandung narkoba dan uang tunai Rp 246 juta.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu berpindah tempat untuk menghindari polisi,” sebutnya.
Diungkapkannya, untuk memuluskan bisnis haramnya, tersangka mengontrak rumah di permukiman padat dan tak pernah lama menetap.
Bahkan, saat ditangkap tersangka bersembunyi di balik mobil yang terparkir di dalam rumah. Dia tidak kooperatif, menolak menunjukkan barang bukti.
Petugas berhasil menemukan narkoba dalam jumlah besar yang disimpan dalam kardus dan koper setelah menyisir setiap ruangan rumah.
“Narkoba ini dipasok dari Malaysia dan kami sedang mengejar jaringan pelaku yang lain. Kami pastikan pelaku ini merupakan bandar,” ungkap Rafli.
Selain narkoba, bersama tersangka juga disita 3 unit mobil mewah dan beberapa sepeda motor, yang diduga merupakan hasil pencucian uang.
“Kami juga menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), sesuai arahan Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dan Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak,” katanya. KM-ded/R

