Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan menginterogasi tersangka curanmor. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota, saat beraksi di Jalan Air Bersih Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Rabu (16/9/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Keduanya adalah, Idris Sardi Sihotang (32), warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Dian Hafiq Sinambela (25), warga Jalan SM Raja Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota.
“Kedua residivis kasus curanmor itu kita tangkap saat anggota melakukan patroli rutin di TKP,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Jumat (18/9/2026).
Diungkapkannya, tersangka Idris Sardi Sihotang residivis pada 2022 ditangkap Polsek Medan Kota dalam kasus curanmor dan dihukum 2 tahun. Sedangkan Dian Hafiq Sinambela pada 2022 ditangkap Polsek Medan Timur dan dihukum 1,6 tahun.
Keduanya ditangkap bermula dari korban, Benget Tumanggor (37), warga Dusun I Biru – Biru, Kabupaten Deli Serdang mendatangi Laundry Difa di Jalan Air Bersih menaiki sepeda motor.
Namun, korban tidak mencabut kunci kontak sepeda motornya karena hanya sebentar mengantar pakaian kotor. Kelalaian korban rupanya dimanfaatkan kedua tersangka yang diduga sudah membuntutinya.
Setelah beberapa menit kemudian pelapor terkejut melihat sepeda motornya sudah bergeser dari tempat semula.
“Korban melihat tersangka sedang berusaha menyalakan sepeda motornya, lalu berteriak ‘maling’,” kata Iptu Poltak Tambunan.
Rupanya teriakan korban terdengar petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya.
“Anggota di lapangan dibantu warga berhasil menangkap kedua tersangka saat hendak kabur,” sebutnya.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti Honda Vario nomor polisi BK 2391 AGV yang digunakan beraksi dan kunci leter L diamankan ke komando. Keduanya mengaku hendak mencuri motor korban.
“Mereka mengaku hendak mencuri sepeda motor korban karena melihat kuncinya masih menempel,” pungkas Iptu Poltak Tambunan. KM-ded/R

