koranmonitor – MEDAN | Perbuatan Sadam Husein Hutasoit sangat tak patut ditiru. Pria 35 tahun itu tega mencuri 177,8 gram emas milik orangtua kandungnya.
Mirisnya, uang hasil penjualan emas curian itu digunakan tersangka untuk bermain judi online. Bahkan, dia terkesan tidak menyesali perbuatannya.
“Pencurian berbagai jenis perhiasan emas dilakukan tersangka dengan cara membobol lemari orangtuanya,” terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Sabtu (11/7/2026).
Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilaporkan oleh Amiruddin S (68), warga Jalan Tuba IV Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai dengan Nomor: LP/ B / 362 / VII /2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, 1 Juli 2026.
Aksi tersangka diketahui setelah dua anak perempuannya Ayu dan Amelfa memeriksa dompet berisikan emas di lemari kamar korban.
“Ternyata emas di dalam dompet tersebut sudah tidak ada lagi,” jelas AKP M Ainul Yaqin.
Karena itu, tersangka dipanggil ke rumah orangtuanya oleh adiknya tersebut dan ditanyai.
“Saat ditanyai tersangka, ‘kalo aku yang mencuri kenapa rupanya, kan aku anaknya’. Selanjutnya kasus itu dilaporkan ke kita,” kata mantan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Medan tersebut.
Dalam laporan itu, korban menjelaskan perhiasannya yang hilang, terdiri rantai 75% emas berat 3 gram, red follow 70% emas berat 9,8 gram, emas Ringgit sekitar 50 gram, gelang LM berat 75 gram, 2 cincin LM total berat sekitar 20 gram, dan rantai emas 20 gram dengan kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.
Atas laporan itu, AKP M Ainul Yaqin memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri melakukan penyelidikan.
Tersangka berhasil ditangkap saat santai di rumahnya Jalan Tuba IV Gang Pembangunan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai bersama barang bukti 1 unit handphone (HP), Jumat (10/7/2026) sekira pukul 09.30 WIB.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah mencuri perhiasan milik orangtuanya sejak Februari dan Maret 2026 lalu, dilakukan dengan cara merusak pintu lemari.
“Emas curian itu telah dijual tersangka secara bertahap kepada penadah berinisial L, yang saat ini sedang kita selidiki. Uang hasil penjualan emas sekitar Rp 150 juta digunakan tersangka untuk bermain judi online,” pungkas AKP M Ainul.
Tersangka dijerat dengan pasal 476 KUHPidana tentang pencurian. KM-ded/R
