koranmonitor – MEDAN | Perjuangan panjang guru honorer Kabupaten Langkat (para pemohon) memasuki babak baru setelah mengajukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan nomor Perkara : 30/G/2024/PTUN MDN jo Putusan PTTUN Medan Nomor: 162/B/2024/PT.TUN.MDN Jo putusan Kasasi Nomor: 345 K/TUN/2025 pada tanggal 7 September 2026.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH, MH melalui siaran persnya, Kamis (17/9/202) menyampaikan, pasca pengajuan eksekusi oleh para pemohon Langkat, Ketua PTUN Medan Elizabeth Isabella E H Lumban Tobing, SH, MHum secara hukum memanggil Bupati Langkat untuk melakukan pengawasan dan meminta keterangan terkait pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap _(Inkracht van gewijsde)_, sebagaimana berdasarkan surat panggilan nomor: 30/Was.Eks./G/2024/PTUN.MDN. Tertanggal 8 September 2026.
Menindaklanjut penggilan Ketua PTUN Medan, para pemohon dan Bupati Langkat diwakilkan kuasanya dan jajaran pemerintah Kabupaten Langkat menghadiri panggilan tersebut. Dalam pertemuan itu ketua PTUN menanyakan kepada Bupati Langkat terkait putusan yang telah berkekuatan hukum tetap apakah sudah dilaksanakan?.
Namun, kuasa dan jajaran pejabat pemerintahan Kabupaten Langkat menyatakan tidak bisa melaksanakan putusan tersebut karena telah adanya keadaan baru, yakni telah dilantiknya sekitar 91 orang dari penggugat/para pemohon menjadi PPPK penuh waktu dan 14 lainya telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Mendengarkan keterangan tersebut, ketua PTUN mempertanyakan pernyataan pihak bupati kepada pemohon eksekusi/ kuasanya. Seketika kuasa hukum para pemohon eksekusi LBH Medan menjawab secara tegas, keadaan baru tersebut bukan lahir dari pelaksanaan putusan PTUN Nomor: 30/G/2024/PTUN MDN jo Putusan PTTUN Medan Nomor: 162/B/2024/PT.TUN.MDN Jo putusan Kasasi Nomor: 345 K/TUN/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, melainkan hasil jerih payah dan perjuangan para pemohon yang mengikuti seleksi dan lulus murni PPPK tahun 2024.
“Oleh karena itu LBH Medan secara tegas menyampaikan alasan bupati tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum dan bupati wajib melaksanakan putusan tersebut demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum terhadap para pemohon,” ujar Irvan.
Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, ketua PTUN secara tegas meminta bupati untuk melaksanakan putusan tersebut, sebagaimana amanat undang-undang peradilan TUN dan Petunjuk Pelaksanaan (juklak) pengawasan pelaksanaan putusan PTUN uang verkekuatan hukum tetap Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024.
Mendengar sikap Ketua PTUN Medan yang meminta putusan dilaksanakan, pihak kuasa bupati Langkat dan jajaran pemerintah meminta waktu untuk berkoordinasi kepada bupati dan pusat (BKN) terkait pelaksanaan putusan.
“Alhasil, ketua PTUN memberikan waktu hingga Jumat, 25 September 2026 kepada bupati terkait eksekusi putusan a quo,” sebutnya.
Menyikapi hal tersebut, sambungnya, LBH Medan menilai tidak ada asalan bagi bupati untuk tidak melaksanakan putusan tersebut. Jika putusan yang telah berkekuatan tetap itu tidak dilaksanakan maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dalam hal ini hak para guru-guru honorer Langkat yang berjuang sejak tahun 2023.
“Perlu diketahui jika putusan a quo dilaksanakan bupati, maka secara hukum dan HAM bupati telah menyelamatkan dunia pendidikan Kabupaten Langkat dari praktik-praktik kecurangan dan bahkan korupsi yang selama ini terjadi,” katanya. KM-ded/R
