Putusan MK Terkait Revisi UU Peradilan Militer Diserahkan kepada Ketua DPR RI

Putusan MK Terkait Revisi UU Peradilan Militer Diserahkan kepada Ketua DPR RI

Para pemohon diabadikan bersama tim hukum. (Foto. KMC)

koranmonitor – JAKARTA | Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diputus pada 15 Oktober 2026, kini Eva Meliani Br Pasaribu dan Lenny Damanik (para pemohon) yang merupakan keluarga korban tindak pidana umum dilakukan prajurit TNI mendatangi langsung DPR RI untuk menyerahkan putusan MK tersebut kepada ketua DPR RI.

Tidak hanya menyerahkan putusan MK, para pemohon juga mengajukan permohonan audiensi sebagai bentuk desakan kepada DPR RI untuk merevisi UU peradilan militer.

Para pemohon didampingi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan yakni LBH Medan, KontraS, Themis, Imparsial, dan YLBHI untuk menyerahkan salinan putusan MK tersebut.

Putusan MK menekankan, apabila dua tahun UU Peradilan Militer tidak dilakukan maka secara otomatis UU a quo inkonstitusional dan tidak memiliki hukum mengikat/tidak berlaku.

“Mahkamah juga menekankan dalam ratio decidendi menyatakan yurisdiksi peradilan militer berdasarkan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI bukan kepada status/subjek hukum prajurit TNI,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, Kamis (5/11/2026).

Selain itu, para pemohon bersama koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan juga menekankan terkait perintah seyogyanya peradilan militer disesuaikan dengan TAP MPR/VII/2000, Jo Pasal 25 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 65 ayat 2 UU TNI, “yang menyatakan supaya Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di Peradilan Umum”.

Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti jika Upaya untuk merevisi UU Peradilan Militer ini sudah lama tidak diselesaikan oleh DPR RI mengingat terakhir kali DPR merevisi UU Peradilan Militer pada tahun 2004 yang seyogyanya sudah masuk prolegnas namun tidak diselesaikan.

Oleh karena itu putusan MK menjadi dasar kuat untuk DPR menyelesaikan pekerjaan rumahnya (PR) yang selama ini tidak kunjungan selesai.

Putusan MK juga meminta DPR RI untuk segera melakukan revisi mekanisme peradilan miiliter. Khususnya memastikan supaya terlaksananya mekanisme peradilan satu atap _(one roof system)_ di bawah mahkamah agung mengingat bahwa sampai saat ini, Peradilan Militer masih menjadi peradilan dua kaki karena tidak murni sepenuhnya berada dibawah Mahkamah Agung.

Oleh karena itu para pemohon dan koalisi masyarakat sipil mendesak :

DPR RI agar mematuhi Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 dan segera membentuk tim reformasi peradilan militer untuk melakukan revisi UU Peradilan Militer bersama pemerintah secara transparan, akuntabel, berkeadilan dan mengedepankan partisipasi bermakna. KM-ded/R

Exit mobile version