Kadispenda Sumut Ardan Noor saat konferensi pers terkait Realisasi Pendapatan Tahun 2025 dan Program Inovatif, Pencapaian Pendapatan Tahun 2026. (Foto. Diskominfo Sumut)
koranmonitor – MEDAN | Realisasi pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 2025 mencapai Rp5,6 triliun atau 90,31 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut meningkat dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar 85,5 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor mengatakan peningkatan realisasi pajak daerah terjadi meskipun sejumlah wilayah di Sumut sempat dilanda bencana pada akhir 2025.
“Realisasi pajak daerah per 31 Desember 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal pada masa itu kita menghadapi ujian berat dengan adanya bencana di Sumut,” ujar Ardan dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (5/3/2026).
Ia menyebutkan realisasi pajak daerah hingga akhir 2025 terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,4 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp799 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp1,4 triliun, pajak air permukaan Rp139 miliar, pajak rokok Rp1,2 triliun, pajak alat berat Rp25 juta, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp4,5 miliar.
Ardan mengakui optimalisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 tidak berjalan mudah. Banjir yang melanda sejumlah daerah seperti Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan pada penghujung tahun sempat menghambat proses pembayaran pajak.
“Untuk pembayaran pajak kami sangat membutuhkan jaringan listrik dan internet. Jika sarana prasarana ini tidak tersedia maka proses pembayaran sangat sulit, apalagi beberapa daerah juga tidak dapat dilalui,” katanya.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah ke depan, Bapenda Sumut akan mendorong peningkatan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggelar program Gebyar Pajak Sumut 2026.
Melalui program tersebut, wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu akan berkesempatan mengikuti undian berhadiah sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.
“Gebyar pajak ini bertujuan meningkatkan antusiasme wajib pajak membayar tepat waktu. Kami mendorong kepatuhan secara sukarela sehingga dapat menciptakan pendapatan daerah yang stabil,” ujar Ardan.
Selain itu, Bapenda Sumut juga akan memberikan insentif berupa penghapusan denda serta memperkuat integrasi sistem pembayaran dengan perbankan agar masyarakat dapat membayar pajak dari mana saja. Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota juga akan ditingkatkan melalui strategi jemput bola.
Pada kesempatan itu, Ardan juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota memanfaatkan dana opsen dari PKB dan BBNKB untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Menurutnya, dana opsen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat program peningkatan pendapatan daerah.
“Kami mengimbau kabupaten/kota agar menganggarkan biaya dari opsen yang diterima untuk mendukung kegiatan optimalisasi pajak, karena dana tersebut memang ditujukan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah,” kata Ardan. KM-fah/red

