Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis.
koranmonitor – MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (4/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Selain memperkenalkan diri sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan yang baru, Dian Ingrasanti Lubis menyampaikan rencana pengembangan aplikasi digital yang memungkinkan amar putusan perceraian diunggah secara langsung. Inovasi tersebut diharapkan mempermudah penyampaian informasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian dapat dipantau secara lebih efektif.
Dian menjelaskan, selama ini implementasi MoU belum berjalan optimal karena amar putusan perceraian belum seluruhnya diterima BKD. Akibatnya, pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban ASN yang bercerai, terutama terkait nafkah anak dan hak mantan istri, belum maksimal.
“Ke depan kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD. Dengan aplikasi tersebut diharapkan ASN yang bercerai juga dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak,” ujar Dian.
Ia berharap aplikasi tersebut dapat diluncurkan oleh Wali Kota Medan setelah proses pengembangannya selesai agar implementasi MoU semakin efektif.
Dalam kesempatan itu, Dian juga menyampaikan perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan sidang. Jika sebelumnya dilakukan oleh juru sita, kini surat panggilan dikirim melalui PT Pos. Apabila penerima tidak berada di rumah, surat akan dititipkan ke kantor kelurahan sesuai ketentuan. Namun, menurutnya, masih terdapat aparatur kelurahan yang belum memahami mekanisme tersebut sehingga enggan menerima surat.
Karena itu, Pengadilan Agama Medan meminta dukungan Pemko Medan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur kewilayahan mengenai prosedur baru tersebut.
Menanggapi hal itu, Rico Waas menegaskan Pemko Medan mendukung penuh penguatan implementasi MoU. Bahkan, substansi kerja sama tersebut telah diakomodasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian ASN.
“MoU ini sudah masuk ke dalam aturan Pemko Medan. Kami berharap ini benar-benar memberikan manfaat bagi ASN di lingkungan Pemko Medan,” kata Rico didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Sofyan, Kabag Kerja Sama Seri Inderahayu, dan Kabag Kesra Agus Maryono.
Rico menilai pemanfaatan aplikasi digital akan memperkuat koordinasi antara Pengadilan Agama Medan dan BKD dalam memantau pelaksanaan kewajiban ASN pasca perceraian.
Ia juga memastikan Pemko Medan akan menyosialisasikan perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan melalui surat edaran agar seluruh aparatur memahami sistem yang diterapkan Pengadilan Agama.
Selain itu, Rico menyoroti masih adanya praktik pernikahan yang tidak tercatat atau nikah di bawah tangan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi kependudukan dan berdampak pada pemenuhan hak-hak anak.
“Kita tentu tidak berharap angka perceraian meningkat. Namun kita juga harus memperhatikan persoalan pernikahan yang tidak tercatat karena berdampak pada hak-hak anak, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Rico mengusulkan pertemuan antara Pengadilan Agama Medan dengan para camat dan lurah untuk memberikan pemahaman mengenai hukum keluarga, termasuk pelaksanaan program Isbat Terpadu guna memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan masyarakat. KM-fah/R

