Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Irfan Rifai memberikan keterangan pengungkapan kasus beras fortifikasi di lokasi pabrik, Jumat (30/10/2026). (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut menyita empat merek beras fortifikasi, yang dijual di pasaran karena tidak sesuai dengan klaim label dan kemasan.
Keempat merek beras yang disita itu Penari Bangkok, Golden Number 111 Biru, Golden Number 111 Merah dan Ikan Cupang berasal dari pabrik pengolahan beras fortifikasi PT UDS Jalan Letda Sujono/Tembung.
“Berdasarkan uji laboratorium sampel beras fortifikasi ternyata ada ketidaksesuaian dengan kemasan dan lebel yang diproduksi,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Irfan Rifai di lokasi pabrik, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, beras fortifikasi merupakan beras yang kembali diolah dengan diperkaya vitamin. Namun, pada label dan kemasan beras yang dijual di pasaran ditemukan adanya ketidaksesuaian.
“Terbongkarnya kasus ini setelah Bapenas RI menemukan adanya beras fortifikasi yang tidak sesuai kemasan dan label kemudian melaporkannya ke Bareskrim Polri,” jelasnya.
Suhasto menerangkan, temuan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan label dan kemasan itu masih dalam tahap sidik serta gelar perkara di Bareskrim Polri. Sebanyak 12 saksi telah diminta keterangannya oleh penyidik.
“Beras fortifikasi itu diproduksi di pabrik PT UDS yang berada di Jalan Letda Sujono/Tembung sejak Maret dan dipasarkan di wilayah Provinsi Sumatera Utara serta Jawa,” terangnya.
Keempat merek beras fortifikasi yang diproduksi PT UDS telah disita dari pasaran.
“Untuk barang bukti yang disita diantaranya 347 karung beras merek Golden Number 111 Merah kemasan 5 kg, 661 karung beras merek Golden Number 111 Biru kemasan 5 kg, 435 karung beras merek Penari Bangkok kemasan 5 kg, 793 karung beras merek Ikan Cupang kemasan 10 kg, 144 karung karnel beras fortifikasi (Vitamin B6) dan 144 karung karnel beras fortifikasi (Vitamin B9),” ujar Suhasto.
Dalam kesempatan itu menambahkan sekaligus menegaskan, penindakan terhadap beras fortifikasi yang tidak sesuai klaim label dan kemasan itu sebagai upaya melindungi konsumen melalui penindakan tindak pidanan perdagangan pangan di Indonesia.
“Kasus temuan merek beras fortifikasi yang sesuai dengan klaim label dan kemasan itu masih dalam pengembangan,” pungkasnya. KM-ded/R

