koranmonitor – MEDAN | Selama 100 hari, Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dan menangkap 62 tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn menjelaskan, praktik puluhan kasus kasus perjudian tersebut terbagi dalam judi online (judol), judi mesin darat dan judi togel.
Sebanyak 18 kasus judol diungkap dengan 22 tersangka. Dalam kegiatannya para pelaku menggunakan telepon selular (ponsel) maupun device lain, baik milik pribadi maupun yang telah disiapkan oleh bandar di lokasi.
“Untuk perjudian mesin darat, terdapat 9 kasus dengan 31 tersangka. Mesin darat yang diamankan terdiri dari tiga jenis, yakni mesin tembak ikan, dingdong, dan jackpot,” jelas Kombes Pol Jean Calvijn, Jumat (13/2/2026).
Kata dia, dalam proses penyidikan sebanyak 26 unit mesin sedang diproses hukum. Sementara mesin judi darat diamankan 59 unit dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Mesin judi tersebut diamankan dari sejumlah lokasi penggerebekan seperti kampung dan barak.
“Total mesin judi darat yang kita amankan sebanyak 85 unit,” pungkasnya. KM-ded/R
