Penghuni aset PT KAI melakukan perlawanan proses eksekusi dengan obor, Rabu (21/10/2026). (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Pengosongan rumah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, berlangsung ricuh, Rabu (21/10/2026) pagi.
Penghuni rumah sempat melakukan perlawanan dengan membawa obor dan senjata tajam sebelum bangunan berhasil dikuasai kembali oleh PT KAI.
Proses penertiban rumah perusahaan bernomor registrasi DW.100A tersebut dikawal Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT KAI Divre I Sumatera Utara.
Pantauan di lapangan, keributan terjadi ketika tim pelaksana pengosongan hendak memasuki pekarangan rumah yang ditempati Rahmat Taufik. Penghuni diduga menyiramkan bensin dan mengancam membakar tim yang hendak masuk. Ketegangan meningkat hingga terjadi aksi saling dorong sebelum pagar rumah berhasil dibuka.
Tidak berhenti di situ, penghuni kembali menyalakan obor dan mengacungkannya ke arah tim pelaksana pengosongan. Obor tersebut akhirnya berhasil diamankan sehingga proses penertiban dapat dilanjutkan.
Situasi kembali memanas ketika penghuni masuk dan mengunci diri di salah satu kamar kos yang berada di samping bangunan utama.
Setelah pintu berhasil dibuka, seorang penghuni mengenakan kaus putih terlihat mengacungkan senjata tajam jenis parang. Senjata tersebut kemudian berhasil direbut dan diamankan. Pengosongan rumah akhirnya terlaksana tanpa insiden lanjutan yang dilaporkan.
Direktur Firma Hukum Budi Dharma, Budi Dharma, selaku kuasa hukum PT KAI dalam pelaksanaan pengosongan, mengatakan pengambilalihan penguasaan rumah dilakukan setelah perusahaan menempuh tahapan penertiban aset.
Menurutnya, status rumah tersebut sebagai aset PT KAI telah diverifikasi oleh Manager Penjagaan Aset PT KAI, Agus Setiawan, berdasarkan dokumen Grondkaart IJ 135e D.S.M.W.W. Tahun 1918 dan Buku AT-8 Hasil Inventarisasi Aktiva Tetap Tanah Perumka Eksploitasi Sumatera Utara per 30 Juni 1997.
Budi menjelaskan, rumah itu sebelumnya merupakan fasilitas rumah dinas yang ditempati Muhammad Saleh Yunus, pegawai PT Kereta Api.
Setelah Muhammad Saleh Yunus pensiun, rumah tersebut disebut masih ditempati hingga kemudian dikuasai pihak keluarga. Dalam perkembangannya, penghuni mendirikan bangunan tambahan yang dimanfaatkan sebagai kamar kos dan warung untuk kegiatan usaha.
Menurut Budi, pemanfaatan rumah dan bangunan tambahan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya perjanjian sewa maupun kerja sama dengan PT KAI.
Sebelum pengosongan, perusahaan telah berulang kali meminta penghuni mengembalikan aset atau mengajukan permohonan sewa secara resmi.
PT KAI kemudian menerbitkan tiga surat peringatan, masing-masing pada 2, 9, dan 15 Oktober 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputy Divisi Regional I Sumatera Utara PT KAI, Andri Hardianto.
Melalui surat tersebut, penghuni diberikan kesempatan mengajukan permohonan sewa atau mengosongkan rumah, dengan tenggat bertahap selama tujuh hari kalender, lima hari kerja, hingga tiga hari kerja.
Namun, hingga pelaksanaan penertiban, menurut pihak PT KAI, penghuni belum memiliki perjanjian sewa maupun kerja sama dengan perusahaan.
Budi menyebut selain dokumen administrasi, terdapat bukti fisik berupa plakat permanen pada dinding rumah yang menunjukkan identitas bangunan sebagai aset perusahaan.
“Bahkan ada semacam plakat permanen yang merupakan registrasi aset PT KAI yang dibangun tahun 1954 di dinding rumah yang tidak bisa dipungkiri dan dihilangkan penghuni yang menunjukkan bahwa rumah tersebut adalah aset PT KAI,” ujar Budi.
Ia mengatakan plakat tersebut menjadi salah satu petunjuk fisik yang mendukung dokumen Grondkaart dan catatan inventarisasi aset perusahaan.
Budi menegaskan pengamanan aset diperlukan agar bangunan yang diklaim sebagai milik PT KAI tidak terus dikuasai pihak yang menurut perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam surat peringatannya, PT KAI turut merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 serta sejumlah surat edaran Menteri BUMN mengenai pengamanan, sertifikasi, dan penertiban aset perusahaan negara.
Sementara itu, Rahmat Taufik sebelumnya menyatakan memiliki dokumen sebagai dasar penguasaan rumah. KM-ded/R

