Sidang Korupsi Deli Megapolitan, Saksi Ahli Sebut Kewajiban 20 Persen Lahan Bukan Pidana

Sidang Korupsi Deli Megapolitan, Saksi Ahli Sebut Kewajiban 20 Persen Lahan Bukan Pidana

Saksi ahli sidang perkara korupsi Deli Megapolitan di Pengadilan Tipikor Medan.

koranmonitor – MEDAN | Sidang kasus dugaan korupsi kerja sama proyek Kota Deli Megapolitan antara PTPN II dan Ciputra yang melibatkan anak perusahaan PT NDP kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (13/4).

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan tiga saksi ahli, yakni ahli hukum korporasi dan bisnis dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Nandyo Pramono, serta dua ahli hukum agraria, Prof. Dr. Nurhasan Ismail dari UGM dan Dr. Yagus Suryadi dari Universitas Jayabaya.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim dengan anggota Y Girsang dan Bernard Panjaitan, Nandyo Pramono menjelaskan bahwa inbreng merupakan penyertaan modal ke dalam badan usaha yang nilainya dikonversi menjadi saham.

Menurutnya, direksi perusahaan penerima inbreng berwenang menjalankan aktivitas usaha, namun tidak dapat menjamin keuntungan atau kerugian perusahaan.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Iman Subekti, Nandyo menyebutkan tanggung jawab atas kewajiban yang belum diserahkan berada pada direksi perusahaan penerima inbreng. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak serta-merta merupakan kesalahan.

Ia juga mengungkap adanya ketidakharmonisan sejumlah regulasi dalam hukum bisnis. Selain itu, ia berpendapat bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan dan berubah menjadi saham seharusnya menjadi kekayaan badan usaha, bukan lagi kekayaan negara.

Usai persidangan, Nandyo menyatakan bahwa belum diserahkannya kewajiban minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang akan diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) bukan merupakan tindak pidana. Ia menilai direksi yang bertindak dengan itikad baik layak mendapat perlindungan bisnis.

Sementara itu, dua ahli hukum agraria, Nurhasan Ismail dan Yagus Suryadi, menjelaskan perbedaan konsep perubahan hak dan pemberian hak atas tanah. Menurut mereka, perubahan hak terjadi ketika status hak diubah oleh entitas yang sama, sedangkan dalam skema inbreng, tanah yang diserahkan kepada pihak lain terlebih dahulu menjadi tanah negara sebelum penerima mengajukan hak baru.

Keduanya menyebut, kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan hanya berlaku dalam konteks perubahan hak sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Namun, dalam skema pemberian hak baru, ketentuan tersebut tidak berlaku.

Para ahli juga mengakui adanya potensi pertentangan dalam regulasi tersebut. Secara filosofis, kewajiban 20 persen lahan dimaksudkan untuk kepentingan reforma agraria, namun tetap harus mempertimbangkan aspek ganti rugi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Nurhasan menegaskan tidak ada aturan yang mengatur penggantian kewajiban 20 persen lahan dalam bentuk uang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (20/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. KMC/R

Exit mobile version