koranmonitor – MEDAN | Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menyoroti maraknya bangunan di Kota Medan yang diduga hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (KRK), namun seolah-olah telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Antonius, KRK hanyalah panduan dan salah satu persyaratan dalam proses pengurusan izin mendirikan bangunan. Dokumen tersebut bukan izin resmi untuk mendirikan bangunan sebagaimana PBG.
Ia mencontohkan sejumlah bangunan di Kecamatan Medan Petisah, khususnya di Kelurahan Sekip. Antonius mengaku kerap melintas di Jalan Sekip dan menemukan banyak bangunan yang diduga tidak memiliki PBG serta melanggar garis sempadan bangunan (roilen).
“Saya minta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan tidak main mata, dan segera menindak bangunan-bangunan yang melanggar roilen dan tidak memiliki PBG di Jalan Sekip dan sekitarnya. Jangan tutup mata,” tegas politisi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan I itu kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Ia juga mempertanyakan adanya dugaan oknum yang membekingi pemilik bangunan, sehingga tidak dilakukan pembongkaran atau penindakan oleh Satpol PP Kota Medan.
“Saya ingin tahu siapa yang membekingi bangunan tersebut dan mengapa Satpol PP Kota Medan terkesan enggan bertindak. Jangan bangunan kecil cepat ditindak, sementara bangunan besar tidak berani disentuh. Ada apa ini?” ujarnya.
Antonius mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas demi menjaga ketertiban tata ruang dan menegakkan aturan yang berlaku di Kota Medan. KMC/R
